Tanggal 31 Desember 2025 Apakah Libur? Simak Ketentuannya!

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat mempertanyakan apakah tanggal 31 Desember 2025 termasuk hari libur atau tanggal merah. Pertanyaan ini kerap muncul karena momen akhir tahun biasanya identik dengan libur panjang dan cuti bersama.

Sehubungan dengan itu, pemerintah juga telah menetapkan ketentuan resmi terkait status libur nasional, cuti bersama, serta kebijakan kerja fleksibel pada akhir Desember 2025. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Libur Natal 2025 Sampai Tanggal Berapa? Cek Lagi Jadwalnya!

31 Desember 2025 Bukan Libur Nasional

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai tanggal merah. Sehingga tanggal tersebut bukanlah hari libur maupun cuti bersama.

Pemerintah hanya menetapkan tanggal 25 dan 26 Desember 2025 sebagai tanggal merah di bulan Desember ini. Artinya, aktivitas perkantoran, layanan publik, dan kegiatan kerja pada 31 Desember 2025 pada prinsipnya tetap berjalan seperti hari kerja biasa.

Bisa Ambil Cuti Pribadi Jika Masih Ada Jatah

Meski bukan hari libur nasional, pekerja tetap memiliki opsi untuk mengajukan cuti tahunan pada tanggal 31 Desember 2025. Pengajuan cuti ini bersifat cuti pribadi dan bergantung pada sisa hak cuti masing-masing pekerja serta persetujuan perusahaan.

Merujuk ketentuan ketenagakerjaan, cuti tahunan merupakan hak pekerja yang dapat digunakan sesuai kebijakan internal perusahaan. Bagi pekerja yang ingin memperpanjang waktu libur akhir tahun, opsi cuti tahunan ini bisa dimanfaatkan sepanjang masih memiliki sisa hak cuti.

Baca juga: Surat Edaran WFA 29-31 Desember untuk Pekerja/Buruh: Isi dan Link PDF

Ada Kebijakan WFA di 31 Desember 2025

Selain ketentuan libur dan cuti, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan kerja fleksibel menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFA dapat diterapkan pada 29 sampai 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan dan jenis sektor usaha. Kebijakan ini bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan.

Surat edaran itu juga menegaskan bahwa WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas dan menerima upah seperti biasa sesuai perjanjian kerja, dengan pengaturan jam kerja dan pengawasan yang ditetapkan perusahaan.

Meski WFA diimbau, tidak semua sektor dapat menerapkannya. Perusahaan diberikan kewenangan untuk menyesuaikan penerapan WFA agar operasional tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Dengan begitu, kebijakan ini bersifat fleksibel dan kontekstual.




(wia/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Populasi Menua Bukan Ancaman, Tapi Peluang Ekonomi Baru
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Refleksi 2025, Wakil Ketua MPR dorong pengesahan RUU Perubahan Iklim
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
DPR Yakin Densus 88 Tidak Gegabah Amankan Satu Pelajar di Garut Buntut Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Ziarah Porta Sancta di Pengujung Tahun Yubileum 2025
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Harga Emas di Indonesia Diprediksi Tembus Rp3,8 Juta per Gram Tahun Depan
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.