Sidaorjo: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Satres Narkoba dan BNN Sidoarjo menggelar tes urine mendadak terhadap awak bus antarkota di Terminal Purabaya, Jumat, 26 Desember 2025. Dari 30 pengemudi dan kernet yang diperiksa, dua orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai antisipasi, untuk menekan angka kecelakaan akibat human error. Harapannya pelayanan angkutan libur Nataru berjalan aman dan lancar," kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Jodi Indrawan, Jumat, 26 Desember 2025.
Operasi yang digelar di tengah aktivitas terminal tersebut berlangsung mendadak. Petugas secara proaktif menjemput dan memilih secara acak para pengemudi serta kernet bus antarkota antarprovinsi. Mereka kemudian diwajibkan menjalani tes urine di Pos Pelayanan Nataru Polresta Sidoarjo yang berlokasi di dalam Terminal Purabaya.
Hasilnya, dua awak bus berinisial I dan R dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Keduanya langsung dilarang untuk melanjutkan perjalanan mengantar penumpang dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah koordinasi Satres Narkoba.
Baca Juga :
Dishub DIY Catat Arus Lalu Lintas Natal Tembus 2 Juta KendaraanOperasi ini merupakan bagian dari upaya pengamanan menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Penggunaan narkoba di kalangan pengemudi angkutan umum, terutama yang melayani rute jarak jauh, dinilai sebagai ancaman serius bagi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Dengan mengidentifikasi dan menindak pengemudi yang positif narkoba, pihak kepolisian berupaya memastikan bahwa faktor human error akibat pengaruh zat terlarang dapat diminimalisasi. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas selama puncak arus mudik dan pariwisata.
Keberadaan pos pelayanan Nataru di terminal juga menjadi titik koordinasi untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi pengemudi dalam keadaan tidak layak mengemudi.

