Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memberikan apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti pembinaan bagi narapidana dan anak binaan, dalam bentuk Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyampaikan, ada sebanyak 16.078 narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada momen Natal 2025.
Advertisement
"Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana tidaklah diberikan secara cuma-cuma. Narapidana dan anak binaan yang mendapatkan adalah mereka yang benar-benar berhak setelah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan," kata Mashudi dalam siaran pers, dikutip Jumat (26/12/2025).
Mashudi menyebut, selain 16.078 narapidana dan anak pidana mendapatkan RK dan PMPK, ada sebanyak 174 narapidana yang bebas langsung setelah mendapatkan Remisi Khusus II.
Kepada mereka yang bebas, dia sempat menanyakan rencana ke depan. Tidak ketinggalan adanya bekal yang disediakan untuk dibawa pulang ke kampung halaman.
“Kita berharap mereka kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik, minimal tidak mengulangi lagi tindak pidana, mereka sadar sepenuhnya. Untuk itu mohon juga dukungan dan bantuan masyarakat,” jelas dia.



