- KPK sedang mendalami aliran dana dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK kepada beberapa Anggota Komisi XI DPR.
- Dua Anggota Komisi XI DPR, Satori dan Heri Gunawan, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.
- Penyidik memeriksa pihak BI dan OJK terkait prosedur perencanaan serta pelaksanaan program dana CSR tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke sejumlah anggota Komisi XI DPR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mantan Anggota Komisi XI DPR yaitu Satori dan Heri Gunawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Budi juga menyebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 lainnya yang dianggap mengetahui konstruksi perkara ini.
“Untuk pendalaman, tentu ini masih terus berproses karena memang dalam perkara ini penyidik juga selain melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu saudara ST dan saudara HG, penyidik juga secara paralel sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak anggota DPR lainnya yang mengetahui terkait dengan konstruksi perkara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak baik dari BI dan OJK untuk menjelaskan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program CSR BI-OJK.
“Apakah sudah sesuai dengan prosedur pelaksanaan suatu kegiatan di BI dan OJK atau belum atau seperti apa. Artinya apa? Ini akan terus didalami pihak-pihak yang mendapatkan bagian dari PSBI dan OJK ini,” tandas Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Satori diketahui merupakan politikus Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Partai Gerindra.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Keduanya dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Baca Juga: Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut

