JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta disusun sesuai dengan hasil koreksi dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman mengatakan, koreksi Kemendagri sejalan dengan aspirasi para pedagang pasar.
“Kami mengapresiasi Kemendagri atas hasil fasilitasi yang sejalan dengan harapan kami,” ujar Mujiburrohman dalam keterangan resminya, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Pemprov: Angka Tetap Berlaku demi Kestabilan Ekonomi
Dalam dokumen fasilitasi, Kemendagri meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah ketentuan.
Salah satunya, pasal mengenai larangan memajang rokok dihapus karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kawasan Tanpa Rokok, APPSI, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Raperda KTR&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8xMzQ4MDQzMS9hc29zaWFzaS1wZWRhZ2FuZy1wYXNhci1oYXJhcC1yYXBlcmRhLWt0ci1qYWthcnRhLXNlc3VhaS1oYXNpbC1rb3Jla3Np&q=Asosiasi Pedagang Pasar Harap Raperda KTR Jakarta Sesuai Hasil Koreksi Kemendagri§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Kemendagri juga meminta adanya pengecualian penjualan dan pembelian rokok di tempat-tempat kegiatan ekonomi, yakni pasar, restoran, tempat makan, dan hotel.
APPSI berharap koreksi tersebut benar-benar direalisasikan hingga Raperda ditetapkan menjadi Perda.
Menurut Mujiburrohman, beberapa usulan yang sempat masuk dalam draf, di antaranya larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, pelarangan memajang produk rokok, hingga perluasan area tanpa rokok ke pasar tradisional, berpotensi mematikan usaha pedagang kecil.
“Mengingat ada ratusan ribu pedagang yang bisa terdampak,” katanya.
Baca juga: Curanmor di Kembangan Diduga Gunakan Senjata Api, Begini Kronologinya
APPSI mencatat, saat ini terdapat 153 pasar di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, dengan total 110.480 pedagang.
APPSI menilai, jalannya proses koreksi Kemendagri menjadi ruang kompromi agar pengendalian rokok tetap berjalan tanpa membebani pedagang.
Mereka berharap pembahasan di DPRD DKI mengacu pada koreksi tersebut, sehingga aturan KTR dapat diterapkan tanpa mengorbankan mata pencaharian pedagang pasar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


