Pantau - Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 sebagai langkah strategis mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor industri penunjang migas serta memperkuat posisi industri lokal dalam pasar nasional.
Permenperin ini bertujuan menyederhanakan proses penilaian TKDN agar lebih transparan, efisien, dan cepat, sekaligus memberikan kepastian pasar bagi produsen dalam negeri.
Menurut Dirjen ILMATE Kemenperin, Setia Diarta, regulasi ini juga ditujukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mendorong pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan.
Direktur Utama PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK), Soni, menyambut baik kebijakan tersebut namun menekankan perlunya pengendalian impor produk tidak standar serta penerapan larangan dan pembatasan (lartas) impor pada komponen industri seperti katup.
Ia juga menyoroti pentingnya jaminan pasokan bahan baku dalam negeri yang berkelanjutan agar pelaku industri dapat menjaga biaya produksi tetap rendah dan kualitas produk konsisten, sekaligus meningkatkan kapasitas produksi dan ekspor.
Kemenperin menyatakan komitmennya untuk memperkuat ekosistem industri penunjang migas nasional dan menjaga daya saing industri dalam negeri di tengah kompetisi global.
Pemerintah mendorong sinkronisasi lintas kementerian agar kebijakan TKDN berjalan optimal, serta memastikan perlindungan industri tidak hanya dari sisi produksi, tetapi juga dari potensi serbuan barang impor.
Permenperin 35/2025 diharapkan menjadi katalisator bagi iklim usaha yang lebih kondusif dan berpihak pada produk lokal di sektor strategis migas.



