Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di sejumlah kantong industri utama Pulau Jawa membawa konsekuensi pemotongan pajak bagi para pekerja.
Pasalnya, besaran upah minimum di wilayah-wilayah tersebut telah resmi melampaui ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016, batas PTKP diatur sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi lajang. Sementara jika sudah punya tanggungan maka ditambah Rp4,5 juta pertanggungan.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, UMK 2026 sejumlah daerah di Jakarta, Bodetabek, kawasan industri Jawa Barat, Banten, hingga Ring 1 Jawa Timur telah masuk dalam radar pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi mencatatkan diri sebagai pemegang rekor UMK tertinggi dengan nilai Rp5.999.443. Angka ini ditempel ketat oleh Kabupaten Bekasi (Rp5.938.885) dan Kabupaten Karawang (Rp5.886.853).
Selain tiga kawasan industri tersebut, wilayah lain di Tanah Pasundan yang upah minimumnya menembus batas PTKP meliputi Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, hingga Ibu Kota Provinsi, Kota Bandung, yang bertengger di angka Rp4.737.678.
Baca Juga
- Perbandingan UMP dan UMK se-Jawa 2026, DIY Masih Terendah?
- Kontroversi UMP 2026 Jateng, Apindo Siap Gugat ke PTUN
- Daftar 26 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026, Mana Tertinggi?
Bergeser ke barat, dominasi upah tinggi juga terjadi di Provinsi Banten. Seluruh wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan), Kota Cilegon, Kabupaten Serang, hingga Kota Serang kini memiliki UMK di atas Rp4,6 juta hingga Rp5,4 juta. Artinya, buruh lajang di wilayah ini otomatis menjadi Wajib Pajak.
Sementara itu di ujung timur Jawa, fenomena serupa terjadi di kawasan 'Ring 1' Jawa Timur. Kota Surabaya memimpin dengan UMK sebesar Rp5.288.796, diikuti oleh daerah penyangga industri seperti Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto yang seluruhnya kompak berada di level Rp5,1 juta-an.
Kondisi ini kontras dengan situasi di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Di dua provinsi ini, belum ada satu pun kabupaten/kota yang menyentuh angka Rp4,5 juta. Kota Semarang sebagai yang tertinggi di Jateng 'hanya' mencatatkan UMK Rp3.701.709, sedangkan Kota Yogyakarta berada di angka Rp2.827.593.
Dengan demikian, pekerja dengan gaji UMK di Jateng dan DIY masih aman dari potongan PPh 21, berbeda nasib dengan rekan-rekan mereka di kawasan metropolitan Jakarta, Banten, Jabar, dan Surabaya Raya.
Daftar Lengkap Daerah di Jawa dengan UMK 2026 di Atas PTKP: Jakarta1. UMP: Rp5.726.876
Jawa Barat1. Kota Bekasi: Rp5.999.443
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
3. Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
4. Kota Depok: Rp5.522.662
5. Kota Bogor: Rp5.437.203
6. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
7. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
8. Kota Bandung: Rp4.737.678
Banten1. Kota Cilegon: Rp5.469.922
2. Kota Tangerang: Rp5.399.405
3. Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870
4. Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377
5. Kabupaten Serang: Rp5.178.521
6. Kota Serang: Rp4.665.927
Jawa Timur1. Kota Surabaya: Rp5.288.796
2. Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
4. Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
5. Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101





