Jember (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember pada 2026 sebesar Rp 3.012.197 per bulan. Dengan demikian ada kenaikan Rp 173.555 dibandingkan UMK 2025.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Jember mengirimkan dua opsi UMK, yakni Rp 3.122.506 sesuai usulan serikat pekerja dan Rp 2.979.439 sesuai usulan pengusaha.
Ketua Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember Umar Faruk mengatakan, kenaikan UMK sudah diprediksi antara 6-6,5 persen. “Hal tersebut didasari atas pengalaman tahun-tahun sebelumnya,” katanya, Jumat (26/12/2025).
Namun tak urung Faruk kecewa dengan penetapan UMK 2026 tersebut. “Kenaikannya hanya ekitar 6,11 persen. Sementara tuntutan kami adalah kenaikan sepuluh persen,” katanya.
Sejak awal Faruk menyadari bahwa usulan kenaikan 10 persen itu tidak sesuai indeks alpha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Namun dia punya argumentasi substansial.
“Upah terendah kok masih mau di ditekan lagi Padahal pilihan kami untuk menaikkan UMK 10 persen masih jauh dari kebutuhan hidup layak atau KHL,” katanya beberapa waktu lalu.
Namun Faruk memastikan Sarbumusi Jember bakal menghormati keputusan pemerintah. “Jika UMK yang ditetapkan di bawah angka Rp 3 juta, hampir dipastikan kami akan berunjuk rasa. Namun angka Rp 3 juta lebih ini meski tidak sesuai harapan dari mayoritas buruh tetap kami hormati,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Jember Rendra Wirawan menghargai keputusan gubernur tersebut. “Prinsipnnya kami mendukung, walau kami akui memang pada 2026 kegiatan ekonomi diperkirakan mengalami penurunan,” katanya.
Nanun Rendra optimistis dunia usaha di Jember tetap bisa menggeliat. “Mudah-mudahan semua bisa berjalan, termasuk regulasi pemerintah untuk menguatkan program ketahanan pangan, perumahan, dan UMKM bakal berdampak positif,” katanya. [wir]

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F11%2F04%2Fa567a643e4b88272678636868572c33a-20251104YGA14.jpg)

