Kisah Matel yang Pilih Mundur Ketimbang Paksa Tarik Motor

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh mata elang (matel) kerap menuai sorotan publik karena dianggap identik dengan kekerasan dan intimidasi.

Namun, pengalaman Putra (bukan nama sebenarnya), seorang matel berusia 47 tahun, menunjukkan bahwa tidak semua proses penarikan dilakukan dengan cara paksa.

“Tapi saya memilih enggak memaksa. Kalau dipaksa dan terjadi apa-apa, kita yang rugi. Saya lebih baik ikhlas, lepasin orangnya,” tutur Putra saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/12/2025).

Baca juga: Di Balik Profesi Mata Elang, Tak Semua Motor Ditarik Paksa

Putra mengaku telah menekuni profesi mata elang selama sekitar lima hingga enam tahun.

Ia menegaskan, praktik penarikan kendaraan yang disertai kekerasan bukanlah cara kerja yang dibenarkan dalam profesinya.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mata Elang, debt collector, Penarikan Motor, penarikan kendaraan, Matel, kisah mata elang, cerita mata elang lapangan&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8xNDA4MDQ5MS9raXNhaC1tYXRlbC15YW5nLXBpbGloLW11bmR1ci1rZXRpbWJhbmctcGFrc2EtdGFyaWstbW90b3I=&q=Kisah Matel yang Pilih Mundur Ketimbang Paksa Tarik Motor§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Kalau berlaku kasar, itu oknum. Kalau kita kerja benar, ya aman-aman saja. Makanya kadang kami nongkrong, artinya kerja sesuai aturan. Tapi kalau jalan terus tanpa aturan, itu oknum,” ujar Putra.

Adapun kendaraan yang menjadi target penarikan umumnya merupakan unit dengan tunggakan lama.

Bahkan, sebagian di antaranya sudah berpindah tangan ke pihak ketiga dalam waktu bertahun-tahun.

“Unit yang dicari rata-rata sudah di atas tiga bulan, bahkan sampai tahunan. Ada yang sampai empat atau lima tahun baru ketemu,” kata Putra.

Baca juga: Pengakuan Mata Elang 6 Tahun Kerja: Tarik Motor di Jalan Itu Ulah Oknum

Menurut dia, dalam banyak kasus, alamat pemilik awal sudah tidak lagi ditempati.

Kendaraan maupun orang yang bersangkutan kerap tidak ditemukan saat petugas mendatangi lokasi.

“Kalau unit sudah dipindah-tangankan, dari kantor kami datang ke alamat rumah, motornya sudah enggak ada, orangnya juga sudah enggak ada. Kalau pun ada, enggak mungkin proses orangnya,” lanjutnya.

Dalam situasi tersebut, Putra dan timnya memilih untuk tidak memaksakan penarikan.

Ia menyebut, pendekatan persuasif tetap dilakukan apabila bertemu dengan pihak yang masih bisa diajak berkomunikasi.

“Kalau ketemu orang yang mengerti, kita bicarakan. Kalau nominal tunggakan masih bisa diselesaikan, biasanya diberi waktu satu minggu,” ujar dia.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: Kekerasan Mata Elang Dinormalisasi, Aktor Besar Justru Tak Tersentuh


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengamat: Pengibaran Bendera GAM Langgar Hukum dan Cederai Komitmen Perdamaian Aceh
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Pelunasan Haji Reguler 2026 Tahap 2 Mulai 2 Januari, Jemaah Aceh, Sumut, Sumbar Diberi Kelonggaran
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Arus Penumpang Nataru Capai 962 Ribu, Pelindo Pastikan Layanan Pelabuhan Tetap Optimal
• 38 menit laluharianfajar
thumb
Tegas! Maarten Paes Bantah Kabar Gabung Persib: Saya Baca Banyak Rumor dan Tidak Tahu Asalnya dari Mana
• 3 jam lalubola.com
thumb
Kemdiktisaintek Bakal Merekrut 47 Ribu Dosen CPNS, PNS Pensiun Dikaryakan di PTS
• 6 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.