Polda Jabar Bongkar Jaringan Buzzer Pencemar Nama Baik Produk Skincare

metrotvnews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bandung: Polda Jabar mengungkap dugaan jaringan buzzer yang terlibat dalam penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik. Sasaran utama jaringan ini adalah perusahaan dan produk perawatan kulit (skincare) milik pengusaha Heni Purnamasari.

“Dasar penanganan perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor LPB 684 tanggal 17 Desember 2025 di SPKT Polda Jawa Barat atas nama pelapor Heni Purnamasari,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Jumat, 26 Desember 2025.

Dua hari setelah laporan diterima, penyidik langsung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Modus operandi para pelaku adalah menyebarkan konten berisi tuduhan palsu melalui akun media sosial TikTok dan Instagram.

“Pemilik akun telah memposting kalimat menuduh yang tidak sebenarnya kepada pelapor. Selain itu, foto pelapor juga dimanipulasi menjadi bertanduk, bertaring, dan menyerupai binatang,” ujar Hendra Rochmawan.

Kasus ini pertama kali diketahui pelapor pada 30 Juli 2025 setelah mendapat informasi dari salah satu karyawannya. Heni Purnamasari kemudian menemukan unggahan serupa di akun media sosial lain yang telah dimodifikasi.
 

Baca Juga :

Mengenal PDRN, Kandungan Skincare Ajaib Awet Muda


Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai terlapor. Mereka adalah FM dan MSR yang berdomisili di Kabupaten Garut, serta AF yang berdomisili di Bali.

“Penetapan terlapor dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegas Hendra.

Polda Jabar menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini, antara lain tiga unit telepon seluler, dua unit laptop termasuk satu unit MacBook, satu flashdisk berkapasitas 64 gigabita, serta dokumen dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.


Ilustrasi. freepik

Para terlapor dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp400 juta. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas terhadap praktik buzzer yang menyebarkan konten negatif dan fitnah di ruang digital.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Pemerintah Pastikan Penanganan Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Dikebut Meski Libur Nataru
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Ratusan Warga Sumbar Keluhkan Penyakit Usai Bencana, Polri Turunkan Tenaga Medis
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Warga Pilih Berobat ke Luar Negeri, RI Dorong Potensi Health Tourism
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Kunci Modifikasi Supermoto, Fokus Ubahan di Roda
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.