Bisnis.com, JAKARTA — Perjalanan panjang transformasi PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sejak 1959 hingga kini mengiringi perkembangan industri pupuk di Indonesia.
Holding BUMN Pupuk juga konsisten mengawal program pupuk subsidi yang bergulir sejak 1969 dan telah melalui banyak penyempurnaan. Meski demikian, pekerjaan rumah untuk menuju swasembada pangan tetap masih banyak.
Berdiri pada 24 Desember 1959, mulanya perusahaan ini bernama PT Pupuk Sriwidjaja. Pada 1998, perseroan menjadi Perusahaan Induk (Operating Holding) yang membawai 5 anak usaha, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Mega Eltra.
Sementara itu, kebijakan pupuk subsidi mulai bergulir sejak 1969 dengan sistem dan mekanisme yang mengalami perkembangan setiap periodenya. Pada 1969-1979, penyaluran pupuk subsidi dilakukan melalui program bimbingan massal (Bimas) dan intensifikasi massal (Inmas) melalui keterlibatan tak langsung pemerintah. Selanjutnya, sistem berubah pada circa 1978-1998 kala pemerintah mengatur penuh program pupuk subsidi.
Kemudian, kebijakan pupuk subsidi sempat dihentikan pada 1998-2002, lalu pada 2003 kembali dilanjutkan. Kali ini, kelima anak usaha PT Pupuk Sriwidjaja dikerahkan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk subsidi di wilayahnya masing-masing.
Dalam perkembangannya, pada 2009 penyaluran pupuk subsidi menggunakan sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Periode ini adalah masa transisi sebelum nama Pupuk Indonesia dikukuhkan. Tepat pada 3 April 2012, PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) resmi menjadi holding BUMN pupuk, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Baca Juga
- Pupuk Indonesia Bangun Pabrik NPK Nitrat Pertama di Indonesia
- Pupuk Indonesia Kebut Penyaluran Pupuk Subsidi hingga Akhir Tahun
- Pupuk Indonesia Mulai Proyek Soda Ash Pertama di Tanah Air
"Pembentukan induk perusahaan BUMN pupuk tersebut sangat efektif untuk mengatasi berbagai persoalan di anak perusahaan yang membutuhkan kecepatan, seperti dalam distribusi pupuk, masalah pasokan gas, dan lain-lain," kata Menteri BUMN periode 2011-2014, Dahlan Iskan, Jakarta, Rabu 18 April 2012.
Berikutnya, pemerintah pada 2017 membuat sistem Kartu Tani bagi penerima pupuk subsidi. Mulai November 2024, Kartu Tani sudah tidak lagi menjadi syarat dan cukup menggunakan KTP petani yang terdaftar di sistem e-RDKK. Namun, hingga saat ini program pupuk subsidi masih banyak menyisakan pekerjaan rumah.
Manager Pergudangan Region 2A PT Pupuk Indonesia (Persero) Andi Susianto (dari kiri), Officer Hubungan Eksternal, Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pupuk Kujang Dondon Try Laksono, dan Officer Pendukung Penjualan Wilayah 2A Pupuk Indonesia Drikarsa mengecek stok pupuk bersubsidi di Gudang Lini III PT Pupuk Indonesia Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025).
Melansir dokumen Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian Setjen DPR RI 2024, ditemukan sederet evaluasi implementasi program pupuk subsidi. Secara umum, persoalan pupuk subsidi membutuhkan modernisasi industri pupuk, efisiensi dan akuntabilitas.
Pertama, adanya masalah penyelewengan distribusi pupuk subsidi. Dokumen itu membedah, salah satu faktor penyebab banyak pupuk subsidi disalahgunakan adalah disparitas harga yang tinggi antara pupuk bersubsidi dan non subsidi.
Kedua, terdapat kesenjangan antara supply dan demand. Subsidi pupuk dalam APBN 2024 ditetapkan sebesar Rp26,68 triliun dan hanya mampu menyediakan pupuk sebesar 4,8 juta ton. Padahal, kebutuhan pupuk subsidi 2024 sebesar 10,7 juta ton. Tambahan anggaran Rp14 triliun untuk 2,5 juta ton pupuk subsidi di tahun tersebut juga masih menyisakan gap.
Ketiga, subsidi pupuk belum mampu meningkatkan produksi pertanian. Realisasi anggaran subsidi yang meningkat sepanjang 2018-2023 rupanya masih belum mampu meningkatkan produksi padi, jagung, kedelai, dan kakao. Contohnya, produksi padi 2023 hanya 53,63 juta ton, turun 5,57 juta ton dibanding realisasi 2018. Sedangkan produksi jagung pada 2023 mengalami penurunan 15,41 juta ton menjadi 14,64 juta ton.
Perangkat regulasi diperbarui seiring dengan evaluasi yang ditemukan di lapangan. Pada 2022, melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah memfokuskan komoditas pertanian yang bisa mendapat pupuk subsidi dari 60 jenis tanaman menjadi 9 komoditas.
Beleid tersebut lalu diperbarui menjadi Permentan Nomor 4 Tahun 2025 dengan menambah komoditas ubi kayu. Dengan begitu, komoditas yang bisa mendapat pupuk subsidi adalah padi, jagung, kedelai, ubi kayu (subsektor tanaman pangan); cabai, bawang merah, bawang putih (subsektor hortikultura); tebu rakyat, kakao, kopi (subsektor perkebunan), dengan luas pertanian maksimal 2 hektar.
Sementara itu, jenis pupuk subsidi juga direvisi dari yang semula terdapat 6 jenis pupuk yaitu ZA, Urea, SP-36, NPK, pupuk organik, dan pupuk organik cair, berubah menjadi 2 jenis pupuk saja yaitu urea dan NPK. Untuk 2025 ini, pemerintah juga memberi alokasi subsidi pupuk organik.
Kementerian Pertanian mulai 22 Oktober juga memberlakukan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20%.
Riset Pupuk Indonesia mencatat, secara historis setiap peningkatan harga pupuk sebesar Rp1.000 terbukti dapat menurunkan tingkat pemupukan petani hingga 13–14% yang pada akhirnya berdampak pada penurunan produksi pertanian secara signifikan.
"Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau dan pasokan yang terjamin, kami ingin mendukung peningkatan produktivitas petani secara berkelanjutan,” kata Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, dikutip Jumat (26/12/2025).
Penyempurnaan regulasi juga dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 menjadi Perpres Nomor 113 Tahun 2025. Perubahan paling utama diatur dalam Pasal 14, bahwa pembayaran subsidi pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi pengadaan.
Mekanisme ini memperkuat pengawasan, karena pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku kepada Pupuk Indonesia diberikan sebelum proses produksi dan penyaluran.
Transformasi dan Inovasi ...




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429420/original/074703500_1764585931-haye_2.jpg)