GenPI.co - Konsultan bisnis musik Aldo Sianturi mengatakan kebijakan turunan yang jelas sangat dibutuhkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggara konser musik sebagai pihak yang membayarkan royalti lagu.
Menurut Aldo Sianturi, kebijakan turunan tersebut juga harus konsisten dan terukur.
“Tanpa implementing regulation, keputusan ini berpotensi berhenti di level normatif,” kata Aldo, Kamis (24/12).
Aldo menilai keputusan MK merupakan langkah yang sangat penting dalam tata kelola royalti lagu di Indonesia.
Akan tetapi, Aldo menilai harus ada peraturan tentang standar operasional yang transparan.
Di antaranya ialah tentang skema tarif, mekanisme pelaporan setlist lagu yang dimainkan dalam pertunjukan musik, dan sistem pendataan event.
Selain itu, hal yang tidak kalah penting ialah skema distribusi royalti berbasis usage-based distribution, bukan estimasi.
“Tanpa transparansi dan kepastian proses, ekosistem live music bisa mengalami regulatory uncertainty yang justru menghambat pertumbuhan industri pertunjukan,” tambah Aldo.
Aldo menyebut promotor yang mendapatkan keuntungan dari konser musik harus membayarkan royalti lagu.
“Semoga keputusan ini menjadi momentum memperbaiki fondasi bisnis musik Indonesia agar sejajar dengan praktik internasional,” kata Aldo. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5309097/original/063594900_1754577728-20250807-Sidang_Nikita-BUS_3.jpg)

