FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu membandingkan cara pemerintah, dalam menertibkan sawit dengan tambang.
“Penertiban sawit adalah pengembalian ke negara, sementara penertiban tambang adalah hanya sebagai legalisasi pelanggaran hukum?” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Jumat (26/12/2025).
Didu memaparkna, kebun sawit yang melanggar aturan 5 juta hektare. Sementara tambang sekitar 4,5 juta hektare.
“Sebagai informasi, bahwa kebun sawit yang melanggar aturan sektar 5 juta ha, dan tambang sekitar 4,5 juta ha,” ujarnya.
Lahan sawit tersebut, diserahkan kepada negara dengan dendanya. Ementara perlakuan apda tambang berbeda.
“Penertiban sawit langsung diambil oleh negara dan diserahkan ke PT Agrinas Palma plus denda. Sementara penertiban tambang sepertinya hanya denda – tidak diambil oleh Negara,” jelasnya.
Berangkat dari hal itu, Didu menyimpulkan, penertiban tambang sama dengan legalisasi.
“Artinnya, tambang yang melanggar hukum menjadi legal setelah membayar denda, dan lahan tambang tersebut menjadi sah milik Oligarki dan Asing,” terangnya.
“Jika demikian, maka penertiban sawit dapat dikakatakan pengembalian ke negara sementara penertiban tambang adalah legalisasi penyerahan tambang ke Oligarki dan Asing,” tambahnya.
Dia pun berspekulasi. Apakah perbedaan perlakuan itu karena ada jenderal dan tokoh politik di balik tambang.
“Apakah karena pelindung tambang adalah para bintang dan tokoh politik sehingga “diampuni”?” imbuhnya.
Di sisi lain, dia meneaskan luasnya persoalan tambang. Dia mendorong adanya perluasan penertiban.
“Perlu diingat bahwa pelanggaran hukum untuk tambang bukan hanya terjadi di kawasan hutan. Jika hanya ditangani oleh PKH maka penertiban hanya terbatas pada pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan. Untuk, itu penertiban tambang harus diperluas,” tearngnya.
Didu mendorong agar lahan tambang yang ditertibkan juga diserahkan ke BUMN. Seprti perlakuan terhadap sawit.
“Sebaiknya Bapak Presiden
@Prabowo memberlakukan penertiban tambang sama dengan penertiban sawit dengan memerintahkan Tim PKH yang dikomandoi oleh Pak
@sjafriesjams menyerahkan pengelolaan tambang tersebut ke BUMN,” paparnya.
“Jangan kembalikan ke Oligarki dan Asing hanya karena sudah bayar denda serta memperluas Tim penertiban agar tidak hanya terbatas pada pelanggaran di Kawasan Hutan,” sambungnya.
(Arya/Fajar)




