Bank Mandiri Beri Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: Dok Bank Mandiri

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Mandiri terus menegaskan komitmennya sebagai lembaga keuangan milik negara yang mengusung fungsi sebagai agen pencipta nilai sosial. Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank Mandiri tidak hanya aktif menyalurkan bantuan kemanusiaan dan pendampingan kepada masyarakat, tetapi juga aktif berkolaborasi dengan regulator dalam pemberian perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana.

Direktur Risk Management Bank Mandiri Danis Subyantoro menyampaikan, kebijakan pemberian perlakuan khusus ini merupakan respons cepat dan adaptif perseroan sejalan dengan diterbitkannya kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi landasan bagi perbankan, termasuk Bank Mandiri, untuk memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.

"Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami telah melakukan pendataan dari kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana. Berdasarkan pendataan tersebut, Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak bencana di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebanyak lebih dari 30.000 debitur. Dari jumlah itu, lalu dilakukan pengkategorian debitur ke dalam klasifikasi berat, sedang, dan ringan berdasarkan tingkat dampak bencana serta kemampuan pemulihan pembayaran kewajiban," ujar Danis dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (26/12/2025).


Dia melanjutkan bahwa data debitur terdampak tersebut bersifat sementara dan akan terus disesuaikan, tergantung pada hasil pendataan lanjutan dan proses identifikasi lapangan.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan diberikan secara menyeluruh kepada debitur yang terdampak bencana. Relaksasi ini mencakup penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran atau satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar serta program restrukturisasi.

Program perlakuan khusus ini akan berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 10 Desember 2025, sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.

"Dalam rangka pelaksanaan hal tersebut, tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan secara aktif berkoordinasi dengan debitur terdampak untuk dapat dilakukan pemberian perlakuan khusus dengan mengutamakan kepentingan kondisi dan kebutuhan debitur," tutur Danis.

Baca: Relawan Mandiri dan BUMN Peduli Sinergi Bantu Tanggap Bencana Sumatera

(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BMRI Alokasikan Rp 9,3 Triliun Untuk Dividen Interim

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Donat Butter Baby, Go Global Lewat Pop-Up Store di Los Angeles
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Beby Prisilia Ungkap Rehabilitasi Onadio Leonardo Selesai Januari 2026
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Tertibkan Kawasan Asia Afrika, Wali Kota Bandung Temukan Ratusan Kendaraan Parkir di Trotoar
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 80.000 Orang pada Tahun Baru 2026
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.