Hylmi Rafif Rabbi (23 tahun), seorang mahasiswa Universitas Binus Jurusan Teknik Informatika, ditetapkan sebagai tersangka. Hylmi merupakan pengirim email berisi ancaman bom ke 10 sekolah di Depok pada Selasa (23/12) lalu.
Hylmi membuat alamat email menggunakan nama mantan pacarnya, Kamila. Lalu mengirimkan email ancaman itu seolah-olah dia adalah Kamila.
Salah satu sekolah yang dikirimi teror bom merupakan alumni sekolah keduanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka menyampaikan motif tersangka melakukan aksinya karena kecewa dan sakit hati hubungannya dengan Kamila kandas.
"Motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari Kamila ini sempat berpacaran di tahun 2022," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).
Selain itu, lamaran tersangka juga ditolak oleh Kamila dan keluarganya.
"Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak karena memang Saudara H sering melakukan teror kepada atau pun pengancaman, bukan hanya ke yang bersangkutan atau Saudari Kamila, tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah," ucap Made.
Selain itu, tersangka juga melakukan banyak order fiktif yang ditujukan ke Kamila.
"Order makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan," ujarnya.
Semua ancaman dan teror itu dilakukan tersangka, selain karena sakit hati juga ingin mencari perhatian Kamila.
"Ingin mencari perhatian dan juga kebetulan sama-sama memang alumni dari salah satu sekolah ini (salah satu yang terima ancaman bom), jadi 10 sekolah yang lain juga dikirimkan," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni:
Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta;
Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun;
Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya sejumlah SMA di Kota Depok, Jawa Barat, menerima ancaman bom melalui email pada Selasa (23/12).
Email ancaman ke 10 sekolah tersebut berisi sejumlah teror serius, mulai dari ancaman bom, penculikan, pembunuhan, hingga rencana penyebaran narkoba.
Pengirim email menyebut motif aksinya dilatarbelakangi kebencian terhadap dunia pendidikan di Depok serta kekecewaan terhadap aparat kepolisian yang dinilai tidak menindaklanjuti laporannya.
Dalam email tersebut, pengirim juga mengaku sebagai korban pemerkosaan dan menyebut pelaku tidak bertanggung jawab karena tidak menikahinya. Ia mencantumkan identitas lengkap yang diinisialkan KLH, mengaku sebagai alumni SMPIT–SMAIT Pesantren N dan Universitas T, serta menuliskan alamat di Jalan Jati Ulin, Kecamatan Beji, Kota Depok.
“Gua nggak takut sama apa yang akan gua lakukan dengan nama almamater gua,” ujarnya.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455523/original/056324500_1766673359-ramadhan.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4791272/original/025211300_1712013132-Untitled.jpg)
