KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah mengingatkan, pelaku usaha atau merchant yang menolak pembayaran menggunakan rupiah dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah karena itu bisa berkonsekuensi pidana,” ujar Said dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (26/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Said merespons viralnya pemberitaan mengenai penolakan pembayaran uang tunai oleh sebuah toko roti.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah berkedudukan sebagai alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh Indonesia.
Said menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah di dalam negeri.
Baca juga: Ketua Komisi VII Kritik Pembayaran Hanya Non-tunai: Menurut UU, Harus Terima Cash
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=rupiah, uang tunai, pembayaran nontunai, Said Abdullah&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8xNzM0MTQ1MS92aXJhbC10b2tvLXJvdGktdG9sYWstcGVtYmF5YXJhbi10dW5haS1zYWlkLWFiZHVsbGFoLWluZ2F0a2FuLWFuY2FtYW4tcGlkYW5h&q=Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, Said Abdullah Ingatkan Ancaman Pidana§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Menurutnya, perkembangan sistem pembayaran digital tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup opsi pembayaran tunai bagi masyarakat.
“Jangan hanya karena (maraknya) pembayaran digital, lalu merchant tidak memberikan pilihan pembayaran menggunakan rupiah secara tunai,” kata Said.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum melakukan perubahan aturan mengenai kewajiban menerima uang tunai.
Dengan demikian, seluruh pihak masih wajib menerima pembayaran menggunakan rupiah dalam bentuk tunai.
Ia pun meminta Bank Indonesia (BI) berperan aktif memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai kedudukan rupiah sebagai mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah.
Baca juga: Tak Semua Siap Digital, Lansia Masih Bergantung pada Uang Tunai
Said juga menyinggung praktik di sejumlah negara maju. Menurutnya, meskipun memiliki sistem pembayaran nontunai terbaik, negara seperti Singapura tetap menerima pembayaran tunai hingga 3.000 dollar Singapura.
“Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran nontunai. Akan tetapi, jangan menutup pembeli atau rekanan yang membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan,” jelas Said.
Ia menilai, Indonesia masih membutuhkan opsi pembayaran tunai karena layanan internet belum merata dan tingkat literasi keuangan masyarakat juga masih rendah.
“Sekali lagi saya berharap BI menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan menindak pelaku yang menolak penggunaan mata uang nasional rupiah,” tegas Said.
Baca juga: Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Posisi Rp 16.773 per Dollar AS
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



