JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memfasilitasi pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja (26/12/2025).
Kemlu menyatakan, sebanyak tujuh dari sembilan WNI telah berada di Kamboja lebih dari satu tahun dan diduga dipekerjakan sebagai scammer dalam jaringan penipuan daring di beberapa wilayah.
"Seluruh WNI dipulangkan ke Indonesia pada 26 Desember 2025 dengan penerbangan komersial rute Phnom Penh–Jakarta, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 18.50 WIB," dalam siaran pers, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: 4 WNI Bakal Lawan Raksasa Pabrik Semen Dunia di Swiss
Sebelum dipulangkan, Kemlu mengatakan, sembilan WNI tersebut telah menjalani proses keimigrasian setempat, termasuk penyelesaian deportasi dan penerbitan exit permit.
KBRI Phnom Penh juga telah memfasilitasi pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 6 WNI sebagai dokumen perjalanan pulang ke Indonesia.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=tindak pidana perdagangan orang , online scammer, Tawaran kerja luar negeri, Pemulangan WNI Kamboja, Jaringan penipuan daring&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8xNzQ5MTc1MS9kaXBla2VyamFrYW4tamFkaS1zY2FtbWVyLTktd25pLWRpcHVsYW5na2FuLWRhcmkta2FtYm9qYQ==&q=Dipekerjakan Jadi Scammer, 9 WNI Dipulangkan dari Kamboja §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Para WNI tercatat berasal dari beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Lampung," lanjut keterangan Kemlu.
Baca juga: 6 WNI Ditangkap Usai Masuk Singapura Pakai Perahu Kayu, Kemlu Bergerak Dampingi
Terakhir, Kementerian Luar Negeri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, guna menghindari risiko eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




