Motif Pelaku Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok: Kecewa Lamaran Ditolak

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif pelaku berinisial HRR (23), meneror bom 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menyebutkan pelaku HRR kesal karena hubungannya diputus oleh mantan kekasihnya, K.

Pelaku HRR juga kecewa karena lamarannya ditolak oleh keluarga K pada 2022 lalu.

"Pelaku merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya, lamarannya ditolak oleh kekasihnya dan keluarganya," tutur Oka dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Baca juga: Sakit Hati Putus Cinta, Peneror Bom 10 Sekolah Depok Kerap Ancam Mantan Kekasih

Saat itu, pelaku sering meneror K dengan berbagai cara seperti memesan makanan ke rumah K tanpa membayar.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=teror bom, ancaman bom, motif pelaku, dendam asmara, teror bom sekolah, teror sekolah Depok&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8xOTI4NDYwMS9tb3RpZi1wZWxha3UtYW5jYW1hbi1ib20tZGktMTAtc2Vrb2xhaC1kZXBvay1rZWNld2EtbGFtYXJhbi1kaXRvbGFr&q=Motif Pelaku Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok: Kecewa Lamaran Ditolak§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Pengancaman juga dilakukan HRR kepada K ke kampusnya dengan mengirimkan surat pengajuan drop out karena melakukan tindak asusila.

"H mengatasnamakan K, menyatakan bahwa, 'Saya harus di-drop out dari kampus tersebut karena sudah melakukan tindak pidana yaitu perbuatan zina atau asusila,'" jelas Oka.

Lalu, pelaku juga membuat akun-akun media sosial yang khusus untuk menjelekkan K. 

Pada akhir 2025 ini, ia pun memilih 10 sekolah secara acak dengan bantuan AI atas nama K dengan ancaman bom. Pelaku memakai email untuk meneror dengan menggunaka nama mantan kekasihnya.

Baca juga: Pelaku Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok Ternyata Kekasih Pengirim Email

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Atas perbuatannya, HRR dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mengenal Sillas: Band Indie Pop Asal Cirebon yang Berkarya dalam Bahasa Arab
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Antisipasi Puncak Nataru, Ribuan Penumpang KA Serbu Stasiun Gambir H+1 Natal
• 9 jam laludisway.id
thumb
Masuk Nominasi Daesang, Ini 5 Drakor Terbaik yang Dibintangi Lee Je Hoon
• 52 menit lalubeautynesia.id
thumb
Megathrust Ancam RI, Peta Titiknya Berubah dan Pakar Kasih Warning
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
• 47 menit lalusuara.com
Berhasil disimpan.