JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif pelaku berinisial HRR (23), meneror bom 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menyebutkan pelaku HRR kesal karena hubungannya diputus oleh mantan kekasihnya, K.
Pelaku HRR juga kecewa karena lamarannya ditolak oleh keluarga K pada 2022 lalu.
"Pelaku merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya, lamarannya ditolak oleh kekasihnya dan keluarganya," tutur Oka dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: Sakit Hati Putus Cinta, Peneror Bom 10 Sekolah Depok Kerap Ancam Mantan Kekasih
Saat itu, pelaku sering meneror K dengan berbagai cara seperti memesan makanan ke rumah K tanpa membayar.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=teror bom, ancaman bom, motif pelaku, dendam asmara, teror bom sekolah, teror sekolah Depok&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8xOTI4NDYwMS9tb3RpZi1wZWxha3UtYW5jYW1hbi1ib20tZGktMTAtc2Vrb2xhaC1kZXBvay1rZWNld2EtbGFtYXJhbi1kaXRvbGFr&q=Motif Pelaku Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok: Kecewa Lamaran Ditolak§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Pengancaman juga dilakukan HRR kepada K ke kampusnya dengan mengirimkan surat pengajuan drop out karena melakukan tindak asusila.
"H mengatasnamakan K, menyatakan bahwa, 'Saya harus di-drop out dari kampus tersebut karena sudah melakukan tindak pidana yaitu perbuatan zina atau asusila,'" jelas Oka.
Lalu, pelaku juga membuat akun-akun media sosial yang khusus untuk menjelekkan K.
Pada akhir 2025 ini, ia pun memilih 10 sekolah secara acak dengan bantuan AI atas nama K dengan ancaman bom. Pelaku memakai email untuk meneror dengan menggunaka nama mantan kekasihnya.
Baca juga: Pelaku Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok Ternyata Kekasih Pengirim Email
Atas perbuatannya, HRR dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




