Jakarta: Komisi Yudisial (KY) telah memberikan vonis atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hasilnya, tiga Hakim yaitu Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Allfis Setyawan dinyatakan bersalah.
"Terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim," tulis putusan sidang etik KY dikutip pada Jumat, 26 Desember 2025.
Putusan itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Sidang Pleno KY Amzulian Rifai. Tiga hakim yang memberikan vonis sidang Tom Lembong divonis usul hukuman non palu.
"Memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim non palu selama enam bulan," tulis putusan sidang etik.
Putusan itu sudah diterima oleh kubu Tom. Mereka bersyukur karena kerja keras yang dibangun membuahkan hasil.
"Akhirnya upaya tim penasehat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah," ucap Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir melalui keterangan tertulis.
Baca Juga :KY Telah Periksa Majelis Hakim Perkara Tom Lembong
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Tom Lembong dalam pembacaan vonis/MI
Namun, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Tom Lembong memenuhi panggilan KY untuk menghadiri audiensi sebagai pelapor. Dari audiensi tersebut, KY mengumumkan akan memeriksa hakim terlapor pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu, Tom menegaskan kembali laporannya ke KY bersifat konstruktif dengan tujuan untuk memastikan adanya akuntabilitas dari para juru adil dalam menjalankan tugasnya.



