KY Rekomendasikan Majelis Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Non-Palu 6 Bulan

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dijatuhi sanksi ringan yakni hakim non-palu selama enam bulan.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir menjelaskan, rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.

Baca Juga :
KY Usul Syarat jadi Calon Hakim MA Ditambah, Ini Alasannya
Abdul Chair Ramadhan Resmi Jabat Ketua KY 2025–2028, Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Hakim

"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata Anita, Jumat, 26 Desember 2025.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.

"Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," demikian petikan amar putusan.

Oleh sebab itu, KY "memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan".

Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.

Pada bulan Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih "Tom" Lembong dan kuasa hukumya.

Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada dirinya.

Majelis hakim dimaksud menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.

Baca Juga :
Lawan Putusan PTUN, PB IKA PMII Banding Hingga Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY
Dua Hakim ICC Disanksi AS Gara-gara Selidiki Kejahatan Israel di Gaza
Prabowo Lantik 7 Anggota KY Periode 2025-2030, Ini Daftarnya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dari Rahmad Darmawan Hingga Thom Haye, PSSI Award Buka Voting Publik Mulai 6 Januari 2026: Ini Daftarnya
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
11 Karya Ikuti Lomba Desain Motif Warang Parang Pinrang
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Kumpulan Kata-Kata Doa Ibu untuk Anaknya yang Mustajab dan Menyentuh Hati
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Momen Dramatis Pesawat Heli Selamatkan Warga yang Terjebak Banjir
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Viral Bandit Pencuri Motor Bawa Senpi di Kembangan Jakbar saat Libur Akhir Tahun
• 8 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.