Daftar 12 Wilayah UMK 2026 Tertinggi di Jabar, Kota Bekasi Paling Tinggi

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemda Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Ketetapan ini merupakan langkah strategis Pemdaprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sesuai dengan regulasi tentang Upah Minimum.

UMK tertinggi di Jawa Barat yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Selaras dengan penetapan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.

Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Baca Juga

  • UMKM Terdampak Bencana Aceh-Sumatra Dapat Relaksasi KUR: Bunga 0%, Cicilan Ditunda
  • Siap-siap Dipajaki! Ini Daftar UMK 2026 di Jawa yang Lampaui PTKP
  • Serikat Pekerja Jabar Ancam Demo Usai Penetapan UMP-UMK 2026
Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:

1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Pemdaprov Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil.

Upah Minimum Kabupaten/Kota dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan Skala Upah. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tapanuli Utara Jadi Contoh Percepatan Huntap Korban Bencana, Terima Sertifikat Maret
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Bendera GAM Muncul di Ruang Publik, Pengamat: Langgar Hukum & Cederai Komitmen Damai
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Libur Akhir Tahun ke Semarang, Ini 10 Rekomendasi Kulinernya Patut Dicoba
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Zelenskyy sebut sedang bahas gagasan baru perdamaian Ukraina dengan AS
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Komisi I DPR RI Minta Pendekatan Dialog
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.