Komisi Yudisial Usul 3 Hakim yang Adili Tom Lembong Dijatuhi Sanksi Nonpalu 6 Bulan

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Tampak depan kantor Komisi Yudisial (KY) yang beralamat di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (19/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar majelis hakim yang mengadili mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan.

Rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong dan tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.

“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” kata juru bicara KY, Anita Kadir, Jumat (26/12/2025), dikutip dari Antara.

Dia mengungkapkan, dalam putusan tersebut, KY menyatakan tiga hakim terlapor yang menangani sidang Tom Lembong, terbukti melanggar KEPPH.

Baca Juga: KY Periksa Hakim Perkara Tom Lembong, Hasilnya Dibawa ke Pleno Ditelaah Pimpinan

"Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” demikian petikan amar putusan KY.

KY “memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan.”

Putusan diambil dalam sidang pleno KY yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta pada Senin, 8 Desember 2025.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Tom Lembong melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya bersalah dan menghukumnya dengan 4,5 tahun penjara, ke Komisi Yudisial. 

Laporan dilayangkan Tom melalui tim kuasa hukumnya pada 4 Agustus 2025 lalu, atau tak lama setelah dia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • ky
  • komisi yudisial
  • ky sanksi hakim
  • sanksi hakim tom lembong
  • tom lembong
  • hakim yang adili tom lembong
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OJK Dukung Wacana Asuransi Perjalanan Wajib untuk Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Topik Pemberitaan Bencana Sumatera di Media Alami Transformasi Isu
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Banjir Terjang Sejumlah Permukiman di Cirebon, Akibat Curah Hujan Tinggi
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
Cek Fakta: Benarkah Bonnie Blue Telah Ditangkap oleh Polisi Inggris?
• 5 jam laluidntimes.com
thumb
Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.