Daftar Lengkap UMK 2026 Provinsi Banten, Cilegon Tertinggi Rp5,469 Juta

bisnis.com
21 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Banten Andra Soni, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Banten tahun 2026 menjadi Rp3.100.881,40.

​Dilansir dari laman resmi Pemprov Banten, keputusan ini disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

​Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan UMP.

Selain UMP, Gubernur juga menerbitkan aturan turunan lainnya, yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

​"Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh," ujar Andra Soni di hadapan awak media.

​Andra menjelaskan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga

  • Daftar 12 Wilayah UMK 2026 Tertinggi di Jabar, Kota Bekasi Paling Tinggi
  • UMKM Terdampak Bencana Aceh-Sumatra Dapat Relaksasi KUR: Bunga 0%, Cicilan Ditunda
  • Siap-siap Dipajaki! Ini Daftar UMK 2026 di Jawa yang Lampaui PTKP

Ia menegaskan, selama proses pembahasan, pihaknya terus menjaga independensi Dewan Pengupahan dan tidak melakukan intervensi.

​"Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu," tegasnya.

​Gubernur juga berkomitmen untuk tidak mengubah rekomendasi angka yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Penyesuaian yang dilakukan Pemprov Banten hanya bersifat administratif, seperti perbaikan tanda baca, tanpa mengurangi substansi rekomendasi.

​Rincian Kenaikan Upah

​Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, merinci bahwa UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.

​Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

​Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:
  1. ​Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)
  2. Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)
  3. Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)
  4. ​Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)
  5. ​Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)
  6. Kota Serang: Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)
  7. ​Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)
  8. Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%)
​Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:
  1. ​Kota Cilegon: Sektor I Rp5.606.670,54; Sektor II Rp5.566.663,21; Sektor III Rp5.499.553,85.
  2. Kota Tangerang: Sektor I Rp5.777.364,08; Sektor II Rp5.561.387,86; Sektor III Rp5.480.396,77; Sektor IV Rp5.453.399,74.
  3. Kabupaten Tangerang: Sektor Ia Rp5.290.110,00; Sektor Ib Rp5.263.540,00; Sektor II Rp5.225.909,00; Sektor IIIa Rp5.242.278,00.
  4. ​Kabupaten Serang: Sektor I Rp5.345.521,19; Sektor II Rp5.290.521,19.
  5. ​Kota Tangerang Selatan: Sektor I Rp5.297.813,00; Sektor II Rp5.272.842,00.
  6. Kabupaten Lebak: Rp3.487.636,85 (Baru ditetapkan tahun ini).

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dikenang Karena Amal, Bukan Karena Nama | KALAM HATI
• 39 menit lalukompas.tv
thumb
Industri Penunjang Migas Melesat, Ekspor Tembus Timur Tengah
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jelang Lawan PSM, Federico Barba Tekankan Kemenangan Jadi Target Persib
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Libur Natal dan Tahun Baru
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pemerintah Tegaskan Kenaikan UMP 2026 Berdasarkan Formula Ekonomi, UMP DKI Naik 6,17 Persen
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.