Banda Aceh: Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama larangan tidak merayakan malam pergantian tahun. Seruan tersebut disampaikan usai penandatanganan kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 di Banda Aceh.
“Kami mengimbau kepada warga Kota Banda Aceh tidak merayakan tahun baru, mari memperbanyak ibadah, muhasabah (introspeksi diri), dan berdoa agar tahun baru membawa kebaikan,” kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, dikutip dari Antara, Jumat, 26 Desember 2025.
Dalam imbauan tersebut, masyarakat Banda Aceh diminta tidak merayakan malam pergantian tahun baru 1 Januari 2026 dengan pesta kembang api, mercon, atau petasan. Selain itu, kegiatan seperti meniup terompet, balapan kendaraan, dan sejenisnya juga dilarang, baik di tempat terbuka maupun tertutup.
Baca Juga :
Status Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang
"Tidak boleh melakukan kegiatan hura-hura lainnya yang menimbulkan kerumunan massa, tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” ujarnya.
Kemudian, kepada pedagang, dilarang untuk memperjualbelikan petasan, mercon, kembang api terompet atau sejenisnya. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan ketenangan di tengah masyarakat.
Ilustrasi malam tahun baru. (MI/Pius Erlangga)
Di sisi lain, masyarakat diminta memperkokoh persatuan dan kesatuan serta menjaga kerukunan umat beragama. Mereka juga diimbau meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam, saling menghormati, dan saling membantu demi tercapainya ketertiban dan keamanan.
Meski sebagian besar warga Banda Aceh tidak merayakan Natal dan Tahun Baru, pemerintah bersama Forkopimda tetap melakukan pengamanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman saat pergantian tahun nanti.
"Pengamanan tetap kita lakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” demikian IIliza Sa'aduddin Djamal.


