POLISI telah memeriksa 24 saksi terkait kasus kematian pensiunan guru berinisial LI, 61, di Jorong Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat. Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Lima Puluh Kota AKP Kurnia Adifa, Jumat (26/12).
"Ya, benar (24 saksi)," kata Kurnia.
Meski demikian, Kurnia enggan merinci siapa saja yang sejauh ini telah diperiksa. Ia mengatakan kepolisian tengah melakukan penyelidikan.
"Mohon maaf untuk hasil penyelidikan kami belum bisa ekspose guna untuk kepentingan pengungkapan kasus," katanya.
Sebelumnya, pensiunan guru berinisial LI, 61, ditemukan tewas di halaman rumahnya di Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat pada Jumat (19/12).
Berdasarkan kronologi awal, kejadian bermula sekitar pukul 04.20 WIB saat suami korban, YZ (62), pergi ke masjid untuk melaksanakan salat subuh. Korban saat itu tinggal sendirian di rumah dan berencana menyusul ke masjid.
Sekitar pukul 05.20 WIB, suami korban kembali ke rumah dan mendapati sekring listrik dalam keadaan mati. Setelah menghidupkan listrik, tante korban, Risnal yang datang untuk menjemput tas melihat korban sudah terbaring di halaman rumah dengan posisi memakai mukena ungu.
Saat ditemukan, kondisi wajah korban sudah berlumuran darah dan tidak lagi bergerak. Saksi segera berteriak meminta pertolongan warga sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Guguak pada pukul 06.45 WIB.
Personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres 50 Kota segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mukena ungu, tisu berlumuran darah, satu buah anting emas, serta tas sandang berisi uang tunai dan obat-obatan milik korban.
Berdasarkan pemeriksaan medis awal oleh Dokter Yobi dari Puskesmas Padang Kandis, ditemukan indikasi kekerasan pada tubuh korban. Terdapat luka terbuka yang diduga akibat hantaman benda tajam pada bagian dahi, dagu, telinga, dan bibir. Selain itu, ditemukan luka memar pada dada serta tangan kiri dan kanan korban. (H-2)




