AKHIRNYA Pemerintah menyikap pro kontra keluarnya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 tentang Anggota Kepolisian Republik Indonesia Yang Melakukan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol 10/2025).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan perlunya segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menurut dia, Pemerintah fokus menuntaskan problem pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana.
Penyusunan PP dinilai lebih cepat dibanding menyusun undang-undang. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto memilih pengaturan melalui PP yang diharapkan paling lambat selesai pada akhir Januari 2026.
Tulisan ini akan menelaah Perpol 10/2025 dari UU Polri, UU ASN, dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dengan menginterpretasikannya secara sistematis dari ketiganya.
Lalu, akan menjawab apakah penerbitan PP sebagai jawaban atas pro kontra keluarnya Perpol 10/2025 adalah tepat dari sisi yuridis.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=polisi di jabatan sipil, perpol 10 2025&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNy8wNzMwMDA4MS9tZW55b2FsLXJlbmNhbmEtcGVuZXJiaXRhbi1wcC1hdHVyLWphYmF0YW4tc2lwaWwtdW50dWstcG9saXNpLWJhZ2lhbi1pLQ==&q=Menyoal Rencana Penerbitan PP Atur Jabatan Sipil untuk Polisi (Bagian I)§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Dalam dua minggu terakhir, terbitnya Perpol 10/2025 menjadi perhatian publik. Ada pro kontra terhadap Perpol yang mengatur pengisian jabatan dari anggota Polri di luar institusinya itu.
Baca juga: Negara Polisi
Sebagian berpendapat Perpol tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan UU Polri, UU ASN, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dalam Pengujian UU Polri (Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025).
Sebaliknya, sebagian berpandangan Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu, adalah konstitusional karena justru menindaklanjuti Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam UU ASN, khususnya Pasal 19 Ayat (2) huruf b secara expressis verbis dinyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.
Pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tersebut dalam Pasal 19 Ayat (3) dan (4) ditentukan, pertama, dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU Polri.
Kedua, ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari anggota Polri dan tata cara pengisiannya diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Instansi pusat dalam UU ASN telah dijelaskan sebagai kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural (Pasal 1 angka 13 UU ASN).
Jika merujuk pada ketentuan UU ASN, maka anggota Polri dapat mengisi jabatan ASN pada instansi pusat, yaitu kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Namun demikian, catatannya adalah instansi pusat ini sebagaimana diatur dalam UU Polri yang lebih lanjut diatur dalam PP.



