Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Harvey Moeis Berkurang 1 Bulan

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Masa hukuman Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, berkurang satu bulan setelah mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2025.

“Iya, satu bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, Sabtu (27/12/2025).

Sebelumnya, Harvey Moeis telah dijebloskan ke Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat sejak Juli 2025. 

Suami aktris Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara dalam kasus a quo dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (30/10/2025).

Eksekusi didasarkan pada penerimaan putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

Mahkamah Agung pada Juli 2025 telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Harvey Moeis juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara. 

Mulanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara. 

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.  (nba)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
APBD DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp 81,32 Triliun, Turun dari Tahun Ini
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Libur Nataru, Diskes Sulsel Perkuat Layanan Kesehatan di 9 Pos Terpadu. Ini Lokasinya
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Lokasi Terbaik Menaruh Underpad Anjing di Rumah
• 19 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Dokter Aniaya Pengusaha di Bandung Pakai Stik Besi, Korban Luka 16 Jahitan di Kepala
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Orang Kaya dan Miskin Sudah Terlihat di Wajah Menurut Penelitian
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.