MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa sampah merupakan masalah serius yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lalai dalam pengelolaan sampah, karena sanksi tegas siap diberlakukan bagi daerah yang tidak memenuhi ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik pengelolaan sampah dan fasilitas publik di tengah momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Inspeksi dilakukan mulai dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo di Kudus hingga Stasiun Tegal dan Stasiun Cirebon.
Dalam kunjungannya ke TPA Tanjungrejo, Hanif menyoroti belum optimalnya pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF). Menurutnya, teknologi pengolahan sampah seperti RDF merupakan solusi masa depan yang tidak boleh terus ditunda penerapannya. Pengelolaan sampah di hilir, kata dia, tidak bisa lagi hanya berorientasi pada penumpukan residu, tetapi harus diarahkan menjadi proses yang memberi nilai tambah dan tetap ramah lingkungan.
Hanif juga menekankan bahwa lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah. Ia menilai, kondisi ini mencerminkan sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam mengelola timbulan sampah secara berkelanjutan.
“Kita harus merefleksi diri masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah terhadap lingkungan,” ujar Hanif dalam keterangan resmi, Sabtu (27/12).
Ia menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber merupakan kunci utama yang tidak dapat ditawar lagi. Setiap individu, menurutnya, memiliki andil dalam menekan beban lingkungan akibat sampah yang dihasilkan setiap hari.
Di sisi lain, KLH/BPLH memastikan penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan upaya edukasi. Hanif mengungkapkan keprihatinannya terhadap capaian target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen pada 2025 yang hingga kini belum terpenuhi secara optimal. Kondisi tersebut mendorong kementerian untuk mengambil langkah lebih tegas terhadap daerah-daerah yang dinilai masih abai.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan mandat yang jelas bagi pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, sanksi administratif akan diterapkan sebagai bentuk paksaan pemerintah agar pengelolaan sampah tidak terus menjadi persoalan yang berlarut-larut.
“Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan,” tegas Hanif.
Selain meninjau TPA, Menteri Hanif juga memantau kebersihan dan sistem pemilahan sampah di simpul transportasi massal, khususnya di Stasiun Tegal dan Stasiun Cirebon. Ia meminta pengelola fasilitas publik memastikan standar kebersihan tetap terjaga serta menyediakan sarana pemilahan yang memadai bagi para penumpang.
Pemantauan dari hulu hingga hilir ini, menurut Hanif, merupakan bagian dari komitmen KLH/BPLH untuk mengawal rantai pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari titik timbulan di ruang publik hingga proses akhir di TPA. Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga kenyamanan selama libur Nataru, tetapi juga sebagai momentum membangun budaya baru masyarakat Indonesia yang lebih bertanggung jawab terhadap sampah demi keberlanjutan masa depan. (Ata/P-3)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)
