Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025. Peniadaan aturan pembatasan kendaraan tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku, mengingat sistem ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, masyarakat dapat melintas di seluruh ruas jalan Jakarta tanpa pembatasan pelat nomor kendaraan pada hari ini.Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas lainnya. Kepolisian mengingatkan pengguna jalan untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan, terutama karena periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih berlangsung dan volume kendaraan cenderung meningkat.
Petugas di lapangan juga meminta pengendara untuk tetap mengutamakan keselamatan, menjaga kecepatan, serta mengikuti arahan aparat demi kelancaran arus lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.
Sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali diberlakukan pada Senin, 29 Desember 2025. Pada hari tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap.
Penerapan ganjil genap dibagi ke dalam dua sesi waktu, yakni:
-
Pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB
-
Sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB
Aturan ini berlaku di sejumlah ruas jalan utama yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap di DKI JakartaBerikut 25 ruas jalan di Jakarta yang masuk dalam kawasan ganjil genap:
Jakarta Pusat
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (dari Simpang Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan HR Rasuna Said


