Ganjil Genap Jakarta Sabtu 27 Desember 2025 Ditiadakan, Berlaku Lagi Senin 29 Desember

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025. Peniadaan aturan pembatasan kendaraan tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku, mengingat sistem ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, masyarakat dapat melintas di seluruh ruas jalan Jakarta tanpa pembatasan pelat nomor kendaraan pada hari ini.

Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas lainnya. Kepolisian mengingatkan pengguna jalan untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan, terutama karena periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih berlangsung dan volume kendaraan cenderung meningkat.

Petugas di lapangan juga meminta pengendara untuk tetap mengutamakan keselamatan, menjaga kecepatan, serta mengikuti arahan aparat demi kelancaran arus lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Ganjil Genap Berlaku Kembali Senin 29 Desember 2025

Sistem ganjil genap di Jakarta akan kembali diberlakukan pada Senin, 29 Desember 2025. Pada hari tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap.

Penerapan ganjil genap dibagi ke dalam dua sesi waktu, yakni:

  • Pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB

  • Sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB

Aturan ini berlaku di sejumlah ruas jalan utama yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap di DKI Jakarta

Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang masuk dalam kawasan ganjil genap:

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada

  • Jalan Hayam Wuruk

  • Jalan Majapahit

  • Jalan Medan Merdeka Barat

  • Jalan MH Thamrin

  • Jalan Jenderal Sudirman

  • Jalan Balikpapan

  • Jalan Kyai Caringin

  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur (dari Simpang Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)

  • Jalan Kramat Raya

  • Jalan Stasiun Senen

  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja

  • Jalan Panglima Polim

  • Jalan Fatmawati

  • Jalan Suryopranoto

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan HR Rasuna Said


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Tambang di Konawe Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 T
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Salurkan Tunjangan Khusus Senilai Rp32 Miliar untuk Guru-Tendik di Daerah Terdampak Bencana
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga MinyaKita Melebihi HET Jelang Tahun Baru 2026 di Temanggung
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Bangkit dari Banjir, Asa Warga Aceh Tamiang Mulai Menyala Kembali
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Bencana Sumatera
• 22 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.