Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 25 Dakwaan, Dihukum Tambahan 15 Tahun Penjara

okezone.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Malaysia yang berpengaruh, Najib Razak, dijatuhi hukuman penjara tambahan 15 tahun dan denda sebesar USD2,8 miliar pada Jumat (26/12/2025) atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam persidangan skandal 1MDB. Najib sebelumnya telah dihukum penjara dalam persidangan pada 2020.

Penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat (AS) mengatakan setidaknya USD4,5 miliar (Rp75,4 triliun) dicuri dari 1Malaysia Development Berhad, sebuah dana negara yang didirikan bersama oleh Najib pada 2009, tahun pertama dia berkuasa di Malaysia.

Diduga lebih dari USD1 miliar masuk ke rekening yang terkait dengan Najib, yang telah dipenjara pada 2022 dalam kasus 1MDB lainnya. Pria berusia 72 tahun itu telah lama bersikeras bahwa ia dijadikan kambing hitam atas skandal keuangan terbesar dalam sejarah Malaysia.

Baca Juga :
Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah Selewengkan Dana Negara

Selama pembacaan putusan yang memakan waktu lima jam, hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah mengatakan bahwa klaim Najib bahwa ia berulang kali ditipu oleh orang lain di 1MDB tidak masuk akal dan mempercayai hal itu akan "melampaui imajinasi ke ranah fantasi murni".

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
ETLE Tetap Berlaku Saat Libur Tahun Baru di Jakarta, Ganjil Genap Ditiadakan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Gunungan Sampah Masih Mejeng di Tangsel, Bau Menyengat hingga Bikin Macet
• 11 jam laludetik.com
thumb
Puncak Arus Balik Nataru Diprediksi 3 Januari, Polda Metro Mulai Susun Rekayasa Lalin
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Pedro Acosta Sebut KTM 2025 Tak Banyak Berkembang, Mentalitas Jadi Kunci Performa
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Boxing Day Liga Inggris: MU Menang Tipis 1-0 Lawan Newcastle
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.