Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik tetap berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru 2026 di Jakarta.
“Penerapan ETLE atau pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement di Jakarta masih tetap diberlakukan,” kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/12).
Pemberlakuan itu, kata Robby, dilakukan guna menekan angka kecelakaan. “Untuk di dalam kota Jakarta, khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran Operasi Lilin adalah menekan angka kecelakaan. Oleh karena itu, penerapan ETLE tetap berlaku,” ujarnya.
Robby menjelaskan jumlah pelanggaran dari hasil Operasi Lilin tahun ini tidak sebanyak tahun lalu. Operasi telah berlangsung selama 7 hari.
“Selama 7 hari Operasi Lilin berlangsung, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu,” ungkapnya.
“Jadi masyarakat sendiri juga sudah mengerti posisi ETLE ada di mana. Mudah-mudahan itu bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat,” sambung dia.
Ganjil Genap Tak BerlakuSementara, penerapan sistem ganjil genap (gage) kendaraan di Jakarta tak diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025, serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan selama 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026," sebagaimana tertulis pada Instagram TMC Polda Metro Jaya, Selasa (23/12).
Hal itu dilakukan berdasarkan:
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3





