JAKARTA, DISWAY.ID– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka rekrutmen terbuka calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030.
Proses ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tujuan menjaring figur independen, berintegritas, dan berkomitmen tinggi terhadap transparansi informasi sebagai hak asasi manusia.
Pendaftaran dibuka secara daring mulai 22 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026 melalui laman resmi https://seleksi.komdigi.go.id/.
BACA JUGA:TNI AD Buka Rekrutmen Tamtama PK 2026, Pendaftaran Gratis hingga 29 Januari
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 537 pendaftar. Proses seleksi gratis, transparan, dan tidak dipungut biaya apa pun.
Persyaratan utama calon anggota KIP:
- Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945.
- Berusia minimal 35 tahun.
- Berpendidikan minimal S1 dari perguruan tinggi terakreditasi (atau setara dengan penyetaraan ijazah luar negeri).
- Memiliki pengetahuan, pengalaman, dan pemahaman mendalam tentang keterbukaan informasi publik, hak asasi manusia, serta kebijakan publik.
BACA JUGA:Pesawat Gagal Terbang dari Jeddah, Kemenhaj Pastikan Hak Ratusan Jemaah Umrah Terpenuhi
- Sehat jasmani dan rohani, berintegritas tinggi, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bukan anggota/pengurus partai politik.
- Bersedia menandatangani pakta integritas di atas materai Rp10.000.
Pelamar diwajibkan mengunggah dokumen scan seperti KTP, ijazah, surat keterangan sehat, CV, dan pakta integritas sesuai format yang ditentukan.
- 1
- 2
- »




