Matamata.com - Bareskrim Polri berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Para korban diketahui terjebak dalam sindikat penipuan daring (online scamming) setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus iming-iming gaji besar untuk menarik minat calon korban.
“Korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/12) malam.
Setelah korban tertarik, pihak sponsor mengurus seluruh dokumen perjalanan, mulai dari paspor, visa, hingga tiket keberangkatan. Namun, setibanya di Kamboja, paspor para korban diambil oleh sponsor dan mereka dibawa ke lokasi kerja yang tidak diketahui.
“Setelah tiba di Bandara Phnom Penh, Kamboja, korban dijemput dengan taksi kemudian diajak selama perjalanan 4 jam. Kebetulan mereka baru pertama kali ke Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka terima-terima saja. Ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” tutur Irhamni.
Selama bekerja, para korban berada di bawah tekanan. Jika gagal memenuhi target pekerjaan, mereka dijatuhi hukuman fisik maupun psikis. Irhamni merinci hukuman tersebut mulai dari push up, sit up, hingga lari di lapangan futsal sebanyak 300 kali.
Berdasarkan keterangan polisi, para korban berhasil melarikan diri ke KBRI saat pengawasan dari pihak pengelola lengah, salah satunya ketika sedang diajak makan bersama. Irhamni juga menyebutkan bahwa atasan atau bos dari tempat korban bekerja merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Menindaklanjuti kasus ini, Desk Ketenagakerjaan Polri akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan korban. Langkah ini diambil guna menerbitkan laporan polisi untuk mengejar perekrut, pemimpin tim (team leader), hingga pemilik usaha.
“Desk berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara proporsional dan berkeadilan untuk mengejar dan menangkap seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI. Ia menegaskan langkah ini adalah implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita poin ke-7.
- Pemerintah Targetkan Belanja Masyarakat Akhir Tahun Tembus Rp110 Triliun
“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Syahardiantono. (Antara)



