Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta tahun 2026 sudah resmi ditetapkan dengan besaran Rp 81,32 triliun. Anggaran ini turun dari tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp 91,86 triliun.
Dilansir dari website Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (27/12/205), APBD telah disahkan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dan telah diundangkan pada 23 Desember 2025. Selanjutnya, ada juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pada tahun 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 71,45 triliun dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 9,87 triliun. Sementara, untuk belanja daerah sebesar Rp 74,28 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp 7,04 triliun.
"APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Jakarta," ujar Pramono dalam keterangannya.
(zap/dhn)




/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F24%2F43f3fca9-04c0-49f5-8990-5e78e3ae2286_jpeg.jpg)
