Penyetopan Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara oleh KPK Dinilai Aneh

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Prunomo Harahap, heran dengan keputusan KPK yang menyetop kasus dugaan suap dalam izin eksplorasi, usaha pertambangan, dan operasi produksi di Konawe Utara. Lembaga Antirasuah berdalih tidak cukup bukti, padahal sudah menetapkan tersangka.

"Waktu itu naik dari penyelidikan ke penyidikan bagaimana? Apalagi kan sudah ada tersangka juga, dan tentu dua alat bukti sudah ditemukan," kata Yudi melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Desember 2025.

Yudi mengatakan, KPK sejatinya punya aturan kecukupan bukti saat menetapkan tersangka dalam penanganan perkara. Penyetopan kasus dengan dalih kurang bukti bertolak dengan aturan main KPK.

"Jika bukti kurang bagi saya agak kurang dapat diterima logika," ujar Yudi.
 

Baca Juga :Sayangkan Kasus Izin Tambang Disetop, MAKI Nilai KPK Melakukan Kesalahan


Keputusan KPK menyetop kasus itu dinilai janggal. Apalagi, kata Yudi, bekas kantornya sudah menyerah sebelum pengujian bukti di depan majelis hakim.

"Kenapa enggak bertarung saja di pengadilan, dibanding mengeluarkan SP3," ucap Yudi.

Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.

Aswad juga diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Metro TV/Fachri

Saat itu, Aswad langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam. Setelah pencabutan secara sepihak itu, Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga diterbitkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.

Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gubernur Pramono Anung Pastikan APBD Jakarta 2026 Optimal untuk Atasi Sampah hingga Stunting
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Fakta-Fakta Pembunuhan Mahasiswi ULM di Banjarmasin, Anggota Polisi Terjerat Motif Cinta Segitiga
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
APBD DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp 81,32 Triliun, Turun dari Tahun Ini
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Ekonom INDEF Sarankan Ekonomi Syariah Perlu Manfaatkan Industri Halal dari Program MBG
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kabareskrim: 9 Pekerja RI Sudah Dijemput dari Kamboja dengan Selamat
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.