Sopir Angkot di Puncak Terima Kompensasi Usai Dilarang Beroperasi saat Natal

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Bogor -

Pemerintah memberikan kompensasi bagi pengemudi angkutan kota (angkot) yang dilarang beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama masa Natal 2025. Para sopir pun menerima uang tersebut dengan suka cita.

Salah satu titik pembagian kompensasi berada di sekitar Simpang Gadog pada Sabtu (27/12/2025). Salah satu sopir yang mendapatkan kompensasi adalah Suminta (60). Ia dilarang beroperasi selama empat hari untuk mendapatkan tiket kompensasi tersebut.

"Empat hari yang kemarin, dua hari nanti (dilarang beroperasi). Tahun Baru tanggal 31 sampai tanggal 1," kata dia kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Ia mendapatkan kompensasi sebesar Rp800 ribu dalam bentuk uang tunai. Suminta merasa senang karena selama dilarang beroperasi, ia tidak mendapat pemasukan.

"Narik juga kan macet begitu, jadi minta bantuan saja," bebernya.

Baca juga: Prediksi Dishub Jabar: 21,2 Juta Warga Bepergian saat Libur Nataru

Ia berharap sopir-sopir lain mengikuti aturan dari pemerintah. "Kalau bisa mah jangan (bandel). Kita ikuti aturan pemerintah," katanya.

Suminta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti mengisi data diri dan identitas pada formulir yang disediakan. Ia juga sempat mengantre selama satu jam untuk mendapatkan kompensasi tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang angkutan kota (angkot) beroperasi di sejumlah wilayah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Salah satunya, angkot dilarang beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama empat hari.

"Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31. Kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, Sabtu (20/12).

Ia mengatakan selama penghentian operasional tersebut, pengemudi akan mendapatkan insentif. Besaran insentif yang diberikan sebesar Rp200 ribu per hari.

Baca juga: Kapolda Jabar Tinjau Lalin di Puncak Bogor: Peningkatan Kendaraan Luar Biasa

"Besarannya per hari Rp200 ribu, jadi sopir dan pemilik masing-masing Rp200 ribu per hari," ucapnya.

Bayu mengatakan ada tiga trayek angkot yang dihentikan operasionalnya, yakni 02A, 02B, dan 02C, dengan total 750 kendaraan.

"Penerimaannya (insentif) melalui transfer, itu nanti diverifikasi oleh KKSU," ungkapnya.




(rdh/aik)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Momen Natal 2025, GMKI Minta Aparat Pastikan Keamanan Ibadah Masyarakat
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Infrastruktur Kepulauan Terabaikan, Warga Pasilambena Angkat Suara
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Klarifikasi Ormas MADAS soal Pengusiran Nenek Elina di Surabaya: Tegaskan Bukan Anggota Mereka
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Ramai-Ramai PNS Dipecat Perkara Bolos Sampai Kumpul Kebo
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cari Alamat Tempat Pijat, Pria di Depok Pamer Senpi ke Sekuriti Kompleks
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.