Dishub Bogor Bakal Tindak Angkot Beroperasi di Puncak Saat Nataru

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Bogor -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan menindak angkutan kota (Angkot) yang sudah mendapat kompensasi tapi etap beroperasi di saat natal 2025 dan tahun baru 2026. Angkot yang kedapatan beroperasi akan diberhentikan.

"Kita akan melakukan imbauan pastinya kita hentikan manakala memang misalnya dia masih membawa penumpang diberhentikan untuk dikosongkan," kata Kadishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Bayu menegaskan bahwa angkot tidak boleh beroperasi dalam bentuk apapun. Termasuk disewakan untuk wisatawan maupun yang lainnya.

"Nggak (boleh), yang namanya angkot manakala sudah mendapatkan kompensasi tidak boleh beroperasional," sebutnya.

Baca juga: Sopir Angkot di Puncak Terima Kompensasi Usai Dilarang Beroperasi saat Natal


Diketahui, angkot dilarang beroperasi selama empat hari selama libur Natal dan Tahun Baru. Empat hari tersebut yaitu pada tanggal 24-25 dan 30-31 Desember 2025.

Sopir dan pemilik angkot mendapatkan kompensasi sebesar Rp 200 ribu perharinya. Sehingga total, satu orang mendapatkan Rp 800 ribu.

Meski dilarang beroperasi, namun pada tanggal 25 Desember 2025 kemarin, masih ada angkot yang beroperasi. Angkot terlihat beroperasi di sejumlah titik Jalan Raya Puncak.




(rdh/aik)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Merayakan Iman dalam Persaudaraan: Natal dan Lebaran di Tanah Pela-Gandong
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Janjikan Bonus Rp 1 Miliar untuk Peraih Medali Emas SEA Games 2025, Menpora Sebut Skemanya Masih Ditinjau Kemenkeu
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Gara-Gara Air Cucian Beras, Nenek di Bangkalan Dikeroyok Tetangga | BORGOL
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Menpora Erick Ingatkan Atlet untuk Menginvestasikan Bonus SEA Games 2025
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Program MBG 2026 akan Digelar Serempak pada 8 Januari, Standar Bakal Keamanan Lebih Ketat?
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.