Kasus Ilegal Akses Akun Mirae Mandek, Korban Kini Ngaku Kecewa dan Merasa Ditekan

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Korban dugaan ilegal akses akun sekuritas di Mirae Asset Sekuritas kecewa karena belum ada penyelesaian kasus sejak dilaporkan November 2025.
  • Korban telah mengadukan kasus dugaan transaksi tanpa izin senilai total Rp90 miliar kepada OJK, DPR, Kejaksaan, dan Bareskrim Polri.
  • Mirae Asset menyatakan nasabah diduga membagikan kata sandi, sementara investigasi bersama OJK dan pihak terkait masih berlangsung.

Suara.com - Korban dugaan ilegal akses akun sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan kekecewaan karena penanganan kasus yang mereka laporkan belum menunjukkan perkembangan berarti. Para korban menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi nasabah.

Pengacara korban, Alloys Ferdinand, mengatakan kliennya atas nama Irman kecewa terhadap sikap Mirae yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani transaksi saham yang disebut tidak pernah dilakukan oleh nasabah.

“Korban atas nama Irman menyampaikan kekecewaan atas sikap Mirae yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani kasus transaksi saham yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah, namun justru menimbulkan kerugian besar,” kata Alloys kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Alih-alih memberikan solusi, Mirae disebut justru meminta nasabah melakukan penyetoran dana (top up) untuk memenuhi kewajiban atas transaksi yang dipersoalkan. Selain itu, nasabah juga dihadapkan pada ancaman force sell atas portofolio saham apabila penyetoran dana tidak segera dilakukan.

Menurut Alloys, langkah tersebut menambah beban kerugian korban dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Ia menilai transaksi yang dipermasalahkan terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah sehingga seharusnya menjadi fokus utama investigasi internal perusahaan.

“Terlebih, kasus ini melibatkan transaksi yang terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah (ilegal akses), sehingga seharusnya menjadi fokus investigasi internal perusahaan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, para korban menempuh berbagai jalur hukum dan pengaduan. Selain melapor ke Bareskrim Polri, mereka juga mengadukan kasus ini kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI, serta Kejaksaan Agung.

“Saat ini, Irman bersama korban-korban lain telah menempuh jalur pengaduan resmi kepada Dewan Komisioner OJK, Komisi XI DPR RI, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dan berharap agar Pemerintah dapat bersikap tegas, objektif, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen pasar modal,” tegas Alloys.

Baca Juga: Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang

Para korban juga meminta Mirae menghentikan segala bentuk tekanan terhadap nasabah, termasuk ancaman force sell, serta melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan atas transaksi yang dinilai tidak sah.

Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan dugaan ilegal akses tersebut masih dalam proses investigasi bersama OJK. Pemeriksaan juga melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset dalam keterangan resminya.

Mirae menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Perusahaan juga memastikan platform, sistem, dan operasional tetap aman dan berjalan sesuai standar industri serta regulasi yang berlaku.

“Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.

Sebelumnya, Irman bersama sejumlah korban lainnya melaporkan dugaan ilegal akses akun sekuritas ke Bareskrim Polri pada Jumat (28/11/2025). Para korban mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp 71 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jangan Nyalahin Nasib! Begini Cara Biar Nggak Celaka di Jalan Gara-Gara Ngantuk
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Ahli Tambang Sebut Pembatasan Produksi Nikel Saprolit Lebih Krusial
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Thailand dan Kamboja Tandatangani Gencatan Senjata untuk Hentikan Konflik Perbatasan
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Profil Aura Kasih, dari Miss Indonesia hingga Isu dengan Ridwan Kamil
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Izin Tambang Nikel di Konawe Utara, Apa Pertimbangannya?
• 23 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.