Aksi teror orderan fiktif yang dilakukan Hylmi Rafif Rabbi (23 tahun), mahasiswa Universitas Binus Jurusan Teknik Informatika, mulai terungkap. Petugas keamanan di kompleks tempat tinggal eks kekasih Hylmi, Kamila, menceritakan soal teror itu.
Menurut petugas yang enggan disebut namanya itu, rumah Kamila kerap dikirimi orderan fiktif. Bahkan hingga tiga sampai empat kali dalam satu jam.
"Sehari itu sering mendapatkan orderan tiga sampai empat (kali) dalam seling waktu 1 jam, dengan orderan makanan Mi Gacoan atau McD," ujarnya saat ditemui kumparan, Sabtu (27/12).
"Terakhir saya temuin itu 3 bulan yang lalu ada orderan masuk waktu subuh dengan kisaran hingga harga Rp 400 ribu," tambahnya.
Biaya orderan itu variatif. Mulai dari Rp 100 hingga Rp 400 ribu. Petugas itu menceritakan, orderan paling parah bahkan pernah dilakukan pada pukul 2 pagi.
Kadang, kata petugas itu, driver ojeknya harus menunggu lama di depan rumah Kamila atau termenung di pos satpam setelah tahu bahwa orderan yang ia layani fiktif.
Pihak keluarga pun sempat menginformasikan kepada pihak keamanan soal seringnya orderan fiktif ini terjadi. Keluarga Kamila pun sampai membuat tulisan di pagar rumah soal orderan fiktif tersebut.
"Iya sampe akhirnya orang rumahnya nulisin kalo ada orderan yang mengatasnamakan Kamila adalah orderan fiktif," ujarnya.
Adapun saat pihak ojek menghubungi pemesan, sudah tidak bisa dihubungi. Alhasil, kata petugas keamanan itu, banyak driver yang hanya bisa pasrah.
"Pas sampai depan rumahnya, (handphone) mati. Udah enggak bisa dihubungi," pungkasnya.
Hylmi Jadi TersangkaSaat ini, Hylmi sudah ditetapkan sebagai tersangka teror bom ke 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. Selain itu, dia juga melakukan teror orderan fiktif atas nama eks pacarnya itu.
Hylmi mengirimkan email ancaman ke 10 sekolah tersebut yang isinya ancaman bom, penculikan, pembunuhan, hingga rencana penyebaran narkoba.
"Kami melakukan proses penyelidikan secara tegas dan kemudian juga kita melakukan proses penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Kompol Made Oka saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).
Atas perbuatannya, Hylmi dijerat pasal berlapis. Yakni:
Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.
Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun.
Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Made mengatakan, Hylmi melakukan aksi teror itu karena merasa sakit hati hubungannya dengan pacarnya yang bernama Kamila kandas.



