Keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah–Mustasyar PBNU Ditegaskan Final dan Mengikat

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kediri: Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah, Kediri, KH Muhibul Aman, menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan para Mustasyar bersifat final dan mengikat. Sebab, kegiatan yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada Kamis, 25 Desember 2025 itu sesuai dengan organisatoris dan konstitusional dalam jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

Pernyataan tersebut disampaikan KH Muhibul Aman dalam pernyataan sikapnya kepada warga Nahdlatul Ulama dan masyarakat luas, menyikapi dinamika organisasi yang berkembang pasca pertemuan para kiai sepuh NU di Lirboyo. KH Muhibul Aman menjelaskan bahwa dirinya mendapat amanat untuk memoderatori jalannya pembicaraan dalam Rapat Konsultasi tersebut, yang diselenggarakan dalam rangka ishlah, peneguhan adab jam’iyyah, serta pengembalian tata kelola organisasi agar berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.

“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai-kiai sepuh Nahdlatul Ulama,” ujar KH Muhibul Aman melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurutnya, musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi pijakan penting untuk mengakhiri polemik dan kontroversi konflik internal NU. Sekaligus mengembalikan kepemimpinan jam’iyyah kepada para mandataris sah hasil Muktamar ke-34 NU, yaitu KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU, guna mempersiapkan dan memimpin pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

Baca Juga :

Islah PBNU, Muktamar Bersama Dinilai Jalan Bermartabat
Lebih lanjut, KH Muhibul Aman menegaskan bahwa keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah–Mustasyar PBNU tersebut merupakan hasil musyawarah para pemangku otoritas jam’iyyah NU. Hal itu selaras dengan Anggaran Dasar NU Pasal 7 dan Pasal 8 tentang prinsip musyawarah serta kepemimpinan kolektif-kolegial.

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar NU Pasal 9 dan Pasal 10 serta Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 16 dan Pasal 17, tidak dikenal mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU maupun pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU di luar forum Muktamar. Oleh karena itu, seluruh keputusan, pernyataan, dan tindakan sepihak yang menyatakan pemberhentian Ketua Umum PBNU atau pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU dinyatakan tidak sah, batal demi hukum organisasi, dan tidak memiliki legitimasi jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

“Dengan demikian, kepemimpinan Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-34 adalah kepemimpinan yang sah, legal, dan konstitusional, serta tidak pernah gugur dan tidak dapat dibatalkan oleh tindakan sepihak apa pun di luar mekanisme Muktamar,” tegas KH Muhibul Aman.

Logo Nahdlatul Ulama. Foto: Medcom.id.

Dalam pernyataan sikap tersebut, KH Muhibul Aman juga menyerukan kepada seluruh warga dan struktur NU untuk menghentikan polemik dan narasi yang memperuncing konflik, kembali kepada adab berjam’iyyah, serta menaati keputusan musyawarah. Ia mengajak seluruh elemen NU untuk mendukung konsolidasi organisasi demi menyukseskan Muktamar ke-35 NU.

“Setiap bentuk pengingkaran terhadap keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU merupakan pelanggaran adab jam’iyyah dan tata tertib organisasi, yang pada akhirnya hanya akan merugikan Nahdlatul Ulama sendiri,” tandasnya.

KH Muhibul Aman menyampaikan, pernyataan sikap tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keulamaan demi menjaga persatuan, kewibawaan, dan masa depan NU.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga Pilih Berobat ke Luar Negeri, RI Dorong Potensi Health Tourism
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
42 Rest Area Trans Jawa Tol Disiagakan, Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Kesiapan Fasilitas
• 6 jam laludisway.id
thumb
Pernah Duet Bareng Opick, Kimberly VVUP Ingin Kolaborasi dengan Kunto Aji
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kronologi Tewasnya Janda Muda Karena Dibunuh 2 Oknum TNI, Jasad Dibuang di Bawah Jembatan hingga Dimakan Biawak
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Saat Prabowo Ajak Didit Sambangi Open House Natal di Rumah Kapolri
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.