BEKASI, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Polri akan menindak tegas truk sumbu tiga yang masih beroperasi di luar jam ketentuan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan ini diambil setelah evaluasi pascapuncak arus mudik Nataru, menyusul masih ditemukannya pelanggaran di lapangan.
Penindakan mengacu pada Surat Keputusan Bersama pengaturan lalu lintas Nataru yang berlaku sejak 23 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Dalam aturan tersebut, truk sumbu tiga dilarang melintas di jalan tol, dan di jalur arteri hanya boleh beroperasi pada pukul 17.00 hingga dini hari dengan sistem window time.
Penegakan hukum, termasuk penilangan, dilakukan Korlantas Polri demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Baca Juga: Pantauan Terkini Kepadatan Lalu Lintas menuju Puncak Bogor per 27 Desember 2025 Siang | KOMPAS SIANG
#polri #liburnataru #lalulintas #truksumbutiga
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- korlantas polri
- libur nataru
- lalu lintas
- truk sumbu tiga


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F27%2Fe73a224c4891b1355bac9b28e2df45e2-WhatsApp_Image_2025_12_27_at_08.06.51.jpeg)


