Eri Cahyadi Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Nenek Elina, Tegaskan Jalur Hukum

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap Elina Widjajanti (80), seorang nenek yang rumahnya dibongkar dan dirinya diusir secara paksa. Kejadian yang berlangsung hampir dua bulan lalu tersebut, kini tengah ditangani secara resmi oleh pihak kepolisian, termasuk Polda Jatim.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa setiap sengketa kepemilikan properti wajib diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menilai tindakan main hakim sendiri, terlebih disertai kekerasan, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya,” ujar Eri Cahyadi dalam keterangan resminya, Sabtu (27/12/2025).

Ia memaparkan, kasus ini telah memicu polemik di masyarakat. Hal tersebut bermula dari sengketa kepemilikan, satu pihak mengklaim telah membeli rumah tersebut, sementara sang nenek merasa tidak pernah menjual hak miliknya. Perselisihan ini kian meruncing hingga berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap sang nenek.

Karena itu, Eri mengingatkan bahwa aksi main hakim sendiri, terlebih yang melibatkan kekerasan, sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum, terlepas dari seberapa kuat klaim kepemilikan yang dimiliki seseorang.

“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Eri menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk mengawal penanganan kasus-kasus serupa hingga tuntas. Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga aktif turun tangan dalam berbagai sengketa, seperti kasus ijazah yang ditahan, dengan koordinasi penuh bersama pihak kepolisian.

“Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini adalah bentuk konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan warga,” terangnya. (saf/faz)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saat Prabowo Ajak Didit Sambangi Open House Natal di Rumah Kapolri
• 4 jam laludetik.com
thumb
Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 25 Dakwaan, Dihukum Tambahan 15 Tahun Penjara
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Tiga Kontribusi Filsuf Muslim al-Farabi
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ancaman Banjir di Aceh Tamiang Semakin Singkat Waktunya, FKL Ingatkan Seluruh Pihak Gerak Cepat Antisipasi
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Listrik di 224 Desa di Provinsi Aceh Belum Menyala
• 2 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.