Viral Kasus Nenek Elina, Walkot Surabaya Tegaskan Sengketa Rumah Harus Lewat Jalur Hukum

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Surabaya: Kasus pembongkaran rumah dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan, sengketa kepemilikan properti apa pun tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan atau aksi main hakim sendiri.

“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, kalau ada sengketa, jalannya hanya satu: proses hukum. Negara kita negara hukum, bukan negara kekerasan,” tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sabtu, 27 Desember 2025.

Eri menuturkan kasus yang terjadi hampir dua bulan lalu itu kini telah masuk ranah hukum. Kasusnya tengah ditangani kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur.
 

Baca Juga :

Wawali Surabaya Armuji Geram Hadapi Dugaan Pengusiran Paksa Nenek Elina

Polemik bermula dari klaim sepihak atas kepemilikan rumah. Satu pihak mengaku telah membeli properti tersebut, sementara Nenek Elina menegaskan tidak pernah menjual rumahnya. Perselisihan ini kemudian berujung pada pembongkaran bangunan dan pengusiran paksa terhadap lansia berusia 80 tahun, yang memicu kecaman publik.

Eri menegaskan bahwa intimidasi, pengusiran, maupun kekerasan tetap merupakan pelanggaran hukum, sekalipun seseorang mengantongi dokumen kepemilikan. "Sekalipun merasa paling benar dan punya bukti, tidak ada pembenaran untuk kekerasan. Semua harus diselesaikan di pengadilan, bukan di jalanan,” ujar Eri.

Pemkot Surabaya, kata Eri, berkomitmen mengawal setiap kasus yang menyentuh rasa keadilan warga. Sikap ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam menangani berbagai persoalan hukum sebelumnya, termasuk kasus penahanan ijazah dan praktik intimidasi terhadap warga.

“Prinsip kami jelas: yang salah dibenahi, yang benar dilindungi, semuanya berdasarkan bukti dan hukum. Pemerintah tidak boleh diam ketika warganya terintimidasi,” kata Eri.


Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat menemuni nenek Elina Wijayanti. (Tangkapan layar video viral)


Sebagai langkah konkret mencegah terulangnya kasus serupa, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman, yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan Forkopimda. Satgas ini dibentuk untuk menindak tegas segala bentuk premanisme, intimidasi, dan kekerasan yang mengatasnamakan sengketa apa pun.

Warga diminta aktif melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas. Tak berhenti di situ, Pemkot Surabaya juga akan menggelar pertemuan dengan seluruh perwakilan suku dan organisasi kemasyarakatan (ormas) pada awal Januari 2026. 

Langkah ini bertujuan memperkuat kondusivitas kota sekaligus menyamakan persepsi bahwa penyelesaian konflik harus berpijak pada hukum, bukan kekuatan massa. "Surabaya adalah kota majemuk. Jangan ada yang membawa perbedaan untuk membenarkan kekerasan atau memecah persatuan,” beber Eri.

Eri menegaskan, peran aktif warga menjadi kunci menjaga Surabaya tetap aman dan beradab. Pemerintah, kata dia, akan berdiri di garis depan memastikan setiap sengketa diselesaikan secara adil dan transparan. 

"Warga yang mencintai Surabaya tidak akan membiarkan kotanya dikuasai cara-cara preman. Negara harus hadir, dan kami pastikan hadir,” pungkas Eri.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
UMB: Wisuda PPI langkah siapkan SDM hadapi disrupsi teknologi
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
14 Hari Ekspedisi Sukarelawan PII dan Lazisku di Pedalaman Aceh
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Ini Sosok Askar Penyelamat Pria Diduga Coba Bunuh Diri di Masjidil Haram
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
SDN Sukosari 02 Dagangan, Tegaskan Eksistensi sebagai Sekolah Dasar Unggulan Berprestasi 
• 3 jam lalurealita.co
thumb
ASDP: Kuota Tiket Penyeberangan Pasca-Natal Masih 4 Persen
• 6 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.