Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 akan difokuskan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan krusial di Ibu Kota, mulai dari manajemen sampah hingga mitigasi banjir.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12), Pramono merinci bahwa terdapat lima poin utama yang menjadi sasaran pembangunan tahun depan.
“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan,” ujar Gubernur Pramono.
Langkah ini diperkuat dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 pada tanggal 23 Desember lalu.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 yang mengatur rincian penjabaran anggaran tersebut.
Pramono berharap kepastian payung hukum ini dapat mempercepat realisasi program kerja Pemprov DKI sejak awal tahun 2026.
Ia menegaskan komitmennya agar penggunaan dana daerah benar-benar memberikan dampak nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Mengenai postur anggaran, total APBD DKI Jakarta untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun.
Angka ini terdiri dari target pendapatan daerah sebesar Rp71,45 triliun serta penerimaan pembiayaan daerah senilai Rp9,87 triliun.
Sementara dari sisi pengeluaran, belanja daerah dipatok pada angka Rp74,28 triliun dengan tambahan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp7,04 triliun.
Secara kumulatif, nilai APBD 2026 mengalami penurunan sebesar Rp10,54 triliun jika dibandingkan dengan APBD 2025 yang mencapai Rp91,86 triliun.
Pramono menjelaskan bahwa merosotnya angka tersebut dipicu oleh berkurangnya alokasi dana dari Pemerintah Pusat.
Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya Transfer Ke Daerah (TKD) secara signifikan, dari yang semula Rp26,14 triliun di tahun 2025, menjadi hanya Rp11,16 triliun pada tahun 2026.
Penurunan paling drastis terlihat pada sektor Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang berkurang hingga Rp14,79 triliun. (ant/dpi)


