Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan kelonggaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk korban bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Pelunasan Bipih untuk mereka yang terdampak diperpanjang hingga tahap kedua pada bulan Januari 2026.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menyebut bencana yang terjadi di ketiga wilayah tersebut sangat berpengaruh terhadap kesiapan calon jemaah.
“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian Heriyawan dalam keterangannya, Jumat (26/12).
Berdasarkan data tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56.58%, sementara Sumatera Utara sebesar 62,5%. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99%.
Adapun Provinsi Sumatera Barat masih mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.
Kemenhaj pun mempersilakan korban bencana melunasi Bipih pada tahap kedua tanggal 2-9 Januari 2026.
“Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” ucap Ian.
Meski demikian, Ian menegaskan bahwa Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.
“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,” tegas Ian.
Kemenhaj mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat serta memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR sudah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026, yakni Rp 87,4 Juta. Sementara biaya Bipihnya yakni Rp 54,1 juta per jemaah.




