Sejumlah titik akan dilakukan penyekatan selama car free night berlangsung di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. Total ada enam titik yang akan disiapkan.
"Sistem penyekatan kendaraan Polres Bogor akan menerapkan penyekatan kendaraan di enam titik utama di jalur Puncak," tulis Diskominfo Kabupaten Bogor dalam keterangan resminya, Sabtu (27/12/2025).
Sejumlah personel gabungan akan dikerahkan untuk mengamankan titik-titik penyekatan itu. Berikut enam titik yang akan dilakukan penyekatan:
- SPBU Patung Ayam
- Simpang Pasir Angin
- Simpang Megamendung
- Simpang Lokawiratama
- Simpang Taman Safari
- Gunung Mas
"Sebanyak 72 personel gabungan dari Satlantas, Dishub, Satpol PP, dan Samapta akan dikerahkan untuk menjaga dan mengatur di keenam titik sekat tersebut," sebutnya.
Selain itu, langkah antisipasi bencana dan rekayasa lalu lintas tambahan juga disiapkan. Salah satunya menempatkan alat berat di sekitar Simpang Gadog dan Gunung Mas untuk mengantisipasi tanah longsor.
"Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan cermat dan mematuhi aturan lalu lintas serta pengalihan rute yang telah ditetapkan demi terciptanya malam Tahun Baru yang aman, tertib, dan lancar," imbuhnya.
Jadwal Car Free Night
Sebelumnya, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor akan diberlakukan car free night pada malam pergantian tahun. Car free night digelar untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan Puncak yang menjadi salah satu destinasi wisata favorit.
Dilihat dari unggahan Instagram @satlantaspolresbogor.tmc, persiapan car free night dimulai pada tanggal 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB. Kendaraan menuju Puncak akan dialihkan.
"Untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalur Puncak pada malam Tahun Baru 2026, mulai jam 18.00 WIB (31 Desember 2025) sampai dengan jam 06.00 WIB (1 Januari 2026) kendaraan yang menuju Puncak dialihkan," tulis TMC Polres Bogor.
Bagi pengendara yang hendak menuju Cianjur maupun Bandung, ada dua opsi jalur alternatif. Pengendara bisa melintas via Jonggol maupun Sukabumi.
Berikut rute alternatif di kawasan Puncak:
- Via Jonggol melalui Jalan Alternatif Cibubur menuju Jonggol, Cariu, Cikalong, hingga Cianjur
- Via Sukabumi melalui Ciawi, Cicurug, Cibadak, Kota Sukabumi, hingga Cianjur
Khusus kendaraan roda empat, car free night diberlakukan mulai pada pukul 21.00 WIB. Sementara kendaraan roda dua diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB.
(rdh/mea)




