GenPI.co - Kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata dia, Sabtu (27/12).
Agus menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, tahun baru, dan liburan,” papar dia.
Dia membeberkan hasil evaluasi Operasi Nataru menunjukkan tren positif pada aspek keselamatan lalu lintas.
Salah satunya turunnya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Korban kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas meninggal dunia turun sebesar 23,23 persen,” ungkap dia.
Agus menyebut penurunan angka fatalitas ini modal penting bagi kepolisian untuk terus meningkatkan pelayanan di Operasi Nataru.
Di sisi lain, Polri menyiapkan berbagai strategi pengamanan arus balik, baik di jalan tol, jalur arteri, penyeberangan, hingga kawasan wisata.
“Strategi pengamanan arus balik sudah disiapkan agar perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar,” jelas dia.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451615/original/066536100_1766317690-20251221IQ_Persita_Tangerang_vs_Persik_Kediri-12.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456010/original/065900900_1766762006-Gempa_Cuti.jpeg)
