jpnn.com - Organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) mengklarifikasi kasus pengusiran paksa dan kekerasan yang menimpa Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Konon pelaku pengusiran tersebut melibatkan oknum anggota Ormas Madas.
BACA JUGA: Bripda Muhammad Seili Bunuh Mahasiswi ULM, Polda Kalsel Minta Maaf
Ketua Umum DPP Madas Moh Taufik pun menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam aksi yang kini menuai kecaman publik tersebut.
BACA JUGA: Cinta Segitiga Berujung Maut, Bripda Seili Bunuh Mahasiswi ULM Sehabis Begituan
Dia justru prihatin atas peristiwa yang menimpa nenek berusia 80 tahun itu.
"Tentu yang kami sesali dan memang saya pribadi sebagai ketua umum Madas ini sangat prihatin. Kami sangat tidak setuju tindakan-tindakan itu," kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (26/12).
BACA JUGA: Kelompok Pembawa Bendera GAM di Lhokseumawe Dibubarkan TNI AD, Ada yang Bawa Pistol
Menurut Taufik, Madas sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 lalu. Dia juga menegaskan tindakan kekerasan tidak ada hubungannya dengan organisasinya.
Walakin, dia mengakui ada satu anggotanya berinisial MY yang diduga terlibat dalam aksi pengusiran itu. Namun, itu terjadi saat MY belum resmi menjadi personel Madas.
MY diketahui baru resmi bergabung sebagai anggota Madas dua bulan setelah kejadian, pada Oktober 2025.
Kini, Taufik telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, serta menonaktifkannya secara sementara.
"Saya sudah memanggil anggota yang diduga terlibat itu. Namun, pada saat itu dia belum menjadi anggota kami. Dia siap dan sudah kami nonaktifkan sekarang, karena kami tidak mentolerir tindakan amoral itu," tuturnya.
Taufik juga membantah narasi yang menyebut MY mengenakan atribut Madas saat melakukan aksi pengusiran dan kekerasan terhadap Nenek Elina.
Menurutnya, MY memang memakai baju merah yang identik dengan ormasnya, tetapi tak ada tulisan atau simbol organisasinya pada pakaian itu.
"Sementara dinonaktifkan, kami menunggu proses hukum yang ada karena di internal dia sudah membuktikan dia tidak membawa Madas, dia tidak memakai atribut Madas dan kami bisa buktikan itu. Ini bajunya, ini videonya yang lengkap. Itu tidak ada atribut Madas apa pun," ungkap Taufik.
Sebelumnya, Nenek Elina diusir paksa dari rumahnya oleh sekelompok orang yang diduga dari Ormas Madas. Kemudian kediaman lansia itu dirobohkan hingga rata dengan tanah.
Barang-barang perabotan hingga dokumen penting milik Nenek Elina juga raib tak tersisa.
Wali Kota Surabaya Minta Pelaku Diproses HukumWali Kota Surabaya Eri Cahyadi ikut menyoroti kasus pembongkaran paksa rumah milik nenek Elina Widjajanti (80).
Menurutnya, kasus terkait kepemilikan properti harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jatim.
"Apa pun status kepemilikan rumah tersebut jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum dan semua pihak harus menghormatinya," ujar Eri, Sabtu (27/12).
Eri mendapatkan informasi bahwa insiden itu bermula dari sengketa kepemilikan, satu pihak mengklaim telah membeli rumah tersebut, sedangkan si nenek merasa tidak pernah menjual hak miliknya.
Perselisihan ini kian meruncing hingga berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap sang nenek.
Dia menilai aksi main hakim sendiri ini sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum, terlepas dari seberapa kuat klaim kepemilikan yang dimiliki seseorang.
"Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku," ucapnya.
Eri menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk mengawal penanganan kasus-kasus serupa hingga tuntas.
"Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini adalah bentuk konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan warga," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Iya, sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi," kata Jules. (mcr12/mcr23/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



