FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601 atau mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun 2025.
Sedangkan untuk upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.339.995 atau naik 0,9 persen dibandingkan tahun 2025.
Serikat pekerja Jawa Barat menolak kebijakan tersebut. Mereka mengancam bakal melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
“Serikat pekerja di Jawa Barat menolak penetapan upah minimum UMP Jawa Barat dan UMSK kabupaten dan kota di Jawa Barat Tahun 2026 karena gubernur hanya menetapkan UMP Jawa Barat sebesar Rp 2,3,” ujar Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto dikutip pada Sabtu (27/12/2025).
Ia menuturkan penetapan UMP Jawa Barat hanya mengunakan alfa 0,7 persen paling rendah se Indonesia. Sedangkan untuk kebutuhan hidup layak Jawa Barat berdasarkan kesepakatan ILO dan Kemenaker sebesar Rp 4,1.
“UMP sangat jauh dari KHL,” kata dia. Ia melanjutkan sebanyak tujuh kabupaten dan kota yang mengusulkan upah minimun sektoral (UMS) kabupaten dan kota dihapus atau tidak ditetapkan. Sedangkan 12 kabupaten kota lainnya ditetapkan akan tetapi tidak sesuai usulan wali kota dan bupati.
“Gubernur menghapus sebagian besar jenis industri yang diusulkan termasuk nilai rupiahnya juga dikurangi,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, buruh Jawa Barat meminta gubernur untuk merevisi kembali keputusan gubernur mengenai UMSK ditetapkan sesuai rekomendasi dari bupati walikota.
“Oleh karena itu akan melanjutkan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini,” tandasnya. (




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F18%2Fbb9d03ff504c926f50045f6f5fcb0781-cropped_image.jpg)
