Grid.ID - Ibunda Virgoun, Eva Manurung dibuat murka dengan klaim Insanul Fahmi, suami siri mantan menantunya, Inara Rusli. Diketahui, pihak Insanul menuding Virgoun sebagai penyebar CCTV.
Kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama Inara Rusli dan pengusaha muda Insanul Fahmi semakin memanas. Polemik ini melebar ke dugaan keterlibatan Virgoun dalam penyebaran bukti rekaman CCTV yang viral.
Mendengar nama sang putra dituding sebagai penyebar CCTV, Eva Manurung ngamuk sejadi-jadinya. Eva Manurung bahkan tak segan meluapkan kemarahannya di hadapan publik.
Tudingan yang menyebut Virgoun sebagai dalang di balik bocornya rekaman CCTV kepada Wardatina Mawa (istri sah Insanul Fahmi) pun dibantah keras oleh Eva. Ia menilai tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan cenderung jahat.
"Apa sih? Virgoun saja tidak bicara apa-apa karena takut anaknya (tahu) di kemudian hari. Kalian kok seenak udel bicara. Jangan begitu dong," tegas Eva, dikutip dari Tribun Seleb.
Eva juga menepis rumor miring yang menyebut putranya mencoba mencari keuntungan dari rekaman tersebut. Menurutnya, secara finansial Virgoun sama sekali tidak membutuhkan hal semacam itu.
"Gaji anak gue nyanyi lebih gede, ngapain anak gue perjualbelikan kayak begituan," ujar Eva.
"Cuman menambah penyakit untuk cucu-cucu gue di kemudian hari," imbuhnya.
Saking kesalnya, Eva Manurung pun memberikan pesan menohok bagi pihak-pihak yang terus memojokkan putranya.
"Sembarangan bicaranya kalian semua di infotainment, suka-suka kalian semua," tandas Eva.
Di sisi lain, pihak Insanul Fahmi melalui kuasa hukumnya, Dedy DJ, justru memberikan pernyataan yang bertentangan. Dedy mengaku telah mengantongi sekitar enam nama.
Keenam orang ini diduga kuat terlibat dalam skandal penyebaran akses ilegal rekaman CCTV tersebut. Salah satu yang dicurigai sebagai penyebar CCTV ini adalah Virgoun.
"Yang pasti kita sudah mengantongi patut diduga hampir enam orang. Enam orang ini, salah satunya Virgoun, patut diduga," paparnya.
Dedy menegaskan bahwa tindakan mengambil dan menyebarkan rekaman CCTV secara tanpa izin bukan perkara sepele. Ia mengacu pada regulasi ketat dalam UU ITE yang mengatur tentang akses ilegal.
Diwartakan Grid.ID sebelumnya, Inara Rusli resmi melaporkan dugaan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran data pribadi ke Bareskrim Polri pada 26 November 2025.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Inara menjerat pelaku dengan UU ITE (Pasal 30 dan 32) terkait pengambilan dan penyebaran informasi elektronik milik orang lain tanpa izin.
Laporan ini dipicu oleh beredarnya rekaman CCTV dari area pribadi di rumah Inara Rusli. Rekaman tersebut diduga memperlihatkan interaksi antara Inara dengan Insanul Fahmi.
Rekaman inilah yang kemudian dijadikan alat bukti oleh Wardatina Mawa untuk melaporkan Inara atas dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya. (*)
Artikel Asli
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456309/original/029971700_1766837836-WhatsApp_Image_2025-12-27_at_15.16.27__2_.jpeg)


